Ruang Kepala Biro Organisasi, 21 Nopember 2019
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Pemprov NTB menyusun formulasi perhitungan tambahan penghasilan pegawai ASN. Rapat dipimpin Kepala Biro Organisasi, Yusron Hadi, dihadiri perwakilan dari Inspektur NTB, BKD, Bappeda, BPKAD, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro AP dan Kabag di lingkup Biro Organisasi.
Proses yang masih dilakukan adalah :
1 Pembentukan SK Tim Pelaksanaan TPP ASN Pemprov NTB
2 Penyusunan Kelas Jabatan
3 Penentuan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah ( 0,395) tahun 2019
4 Indeks Kemahalan Konstruksi (0.86) tahun 2019
5 Indeks Penyelengaraan Pemerintah Daerah :
a. Opini Laporan Keuangan (1000)
b. LPPD
c. Kematangan Penataan Perangkat daerah
d. Indeks Inovasi daerah
e. Prestasi Kerja Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri 12
f. Rasio Belanja perjalanan dinas
g. Indeks reformasi birokrasi (16)
6 Penghitungan Formula TPP Dasar
7 Mengindentifikasi Jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja,
8 Melakukan penghitungan Rp berdasarkan kriteria no. 7
9 Persetujuan Pimpinan
10 Penyusunan Rancangan Perkada
11 Validasi Kemendagri
12 Sosialisasi kesemua Perangkat Daerah
13 Implementasi
Kepmen 061-5449 bisa dilihat berikut :
[gview file=”https://bappeda.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2019/11/tata-cara-persetujuan-menteri-dalam-negeri-terhadap-penambahan-penghasilan-pegawai-161.pdf”]
Validasi ke Kemendagri direncanakan Januari 2020, dengan demikian untuk Tahun 2020 masih berlaku perhitungan yang sudah disahkan di RAPBD NTB 2020. Implementasinya bisa saja di Anggaran perubahan 2020 atau bahkan di 2021.