Sri Ratna Setiawati, S.T., M.Eng., Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda NTB, melakukan Penyampaian Dokumen Kelengkapan Pengajuan Persetujuan Substansi Pasca Pembahasan Lintas Sektor Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB Tahun 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI. Kegiatan di Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Kementerian ATR/BPN, Rabu 7 Februari 2024.
Penyampaian dokumen ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pembahasan lintas sektor Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2044, dimana telah dilakukan perbaikan terhadap substansi Revisi RTRW Provinsi NTB yang tertuang di dalam dokumen-dokumen RTRW.
Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain Tabel Pemeriksaan Mandiri, Tabel Persandingan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB Tahun 2024-2044, Peta Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, dan Penetapan Kawasan Strategis sebelum dan setelah Linsek, serta Batang Tubuh Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB Tahun 2024-2044. Dokumen-dokumen kelengkapan tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN RI.
Dokumen-dokumen tersebut telah dicross-cek oleh Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Kementerian ATR/BPN dan selanjutnya diproses untuk mendapatkan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2044 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI yang diharapkan dapat terbit pada bulan Februari 2024, sehingga dapat segera dilakukan Rapat Paripurna untuk Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan DPRD Provinsi NTB sebagai syarat utama dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ke Kementerian Dalam Negeri.