Dalam rangka membangun Koordinasi dan Sinergisitas yang lebih kuat terhadap Program Pengentasan Kemiskinan. Sekretariat TKPKD Provinsi NTB mengadakan Rapat teknis Penanggulangan Kemiskinan bersama Bappeda Kabupaten/Kota se-NTB dan Perangkat Daerah (PD) Provinsi NTB Bidang terkait bertempat di Ruang Geopark Rinjani Bappeda NTB (26/11/19).
Kabid Perencanaan Pembangunan Ekonomi Bappeda NTB, Nuryanti menegaskan bahwa ada dua fokus yang menjadi inti strategi penurunan angka kemiskinan. Yang pertama adalah menurunkan beban pengeluaran masyarakat miskin dan yang kedua adalah meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.
Salah satu yang menjadi pembahasan yang intens dalam rapat ini adalah strategi memantapkan basis data kemiskinan.
Idealnya, data sasaran penerima program penanggulangan kemiskinan yang digunakan di daerah adalah data BDT yang sekarang dikelola oleh Kementerian Sosial. Masalahnya, walaupun terhadap data tersebut telah dilakukan veri-vali, tetapi kemungkinan terjadi kesalahan, yang disebut exclusion error dan inclusion error, tetap ada. Perwakilan Dinas Sosial, KSB, menyatakan “bisa jadi ada orang yang namanya masuk dalam BDT tetapi sebenarnya tergolong mampu, ini inclusion error. Atau sebaliknya ada orang yang kondisinya miskin tetapi tidak masuk ke dalam BDT, ini exclusion error.”
Merangkum dari hasil Rapat teknis ini ada 9 Kesepakatan yang dihasilkan :
- Peraturan bupati atau walikota terkait adanya PUSKESOS. Sehingga menjadi dasar pemanfaatan dan pengalokasian dana desa atau dana kelurahan.
- Labelisasi rumah (SK Bupati sebagai dasar untuk memberikan label rumah tangga miskin)
- Ada SK Verifikasi dan Verifali Bupati/Walikota yang diperbarui Setiap November. (Satu tahun sekali)
- Pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di setiap Kabupaten/kota agar dilakukan integrasi dan sinergitas antar sektor, antar tingkat pemerintahan dan antar stakeholder pembangunan lainnya.
- Intervensi program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan maupun NGO dan stakeholder lainnya agar menggunakan Basis Data Terpadu yang terverifikasi baik melalui SLRT/SIK-NG maupun dilakukan pendataan secara mandiri.
- Dalam rangka penataan kelembagaan penanggulangan kemiskinan di provinsi NTB akan dibuatkan Surat Edaran Gubernur dalam rangka penyeragaman kelembagaan penanggulangan kemiskinan di NTB
- Dalam rangka memaksimalkan peran desa dalam upaya penanggulangn kemiskinan provinsi akan mengeluarkan surat edaran ke Bupati/Walikota untuk pengharus utamakan penanggulangan kemiskinan dalam APBDes yang ditindak lanjuti oleh Bupati/Walikota dengan membuat surat edaran untuk desa sebagai dasar bagi desa untuk penyusunan APBDes yang Pro-Poor.
- Dalam rangka meningkatkan koordinasi antar TKPKD provinsi dan TKPKD kabupaten/kota perlu ditingkatkan frekuensi koordinasi antara provinsi dan kabupaten.kota melalui rapat koordinasi yang lebih intensif.
- Untuk menindaklanjuti Mou antara Wakil Gubernur NTB selaku ketua TKPKD Provinsi dan Wakil Bupati/Walikota Selaku ketua TKPKD Kabupatn/kota maka setiap kabupaten/kota dapat mengawal 13 program prioritas penanggulangan kemiskinan pada 100 desa yang menjadi tanggungjawab provinsi dan 400 desa yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota di desa.