Syamsul Hidayat, Koordinator bidang pertanian di Bappeda Provinsi NTB, menjadi narasumber pada kegiatan focus group discussion ‘Penanganan Rokok Ilegal dengan koperasi di Wilayah Tembakau” yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM di Hotel Lombok Raya, 25 Agustus 2022.
Pada kesempatan tersebut Syamsul yang juga pengelola Sekretariat DBHCHT Provinsi NTB, menyampaikan bahwa penggunaan DBHCHT tahun 2022 harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Menurutnya, dana yang diperoleh dari transfer ke daerah penghasil tembakau dan penghasil cukai tembakau ini diperuntukan bagi petani tembakau, buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu didalam PMK juga disebutkan penggunaan DBHCHT diprioritaskan kepada tiga bidang dengan proporsi masing-masing, yaitu bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang penegakan hukum sebesar 10% dan bidang kesehatan memperoleh alokasi 40%.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula beberapa sanksi yang akan diberikan kepada daerah berupa penundaan penyaluran hingga penghentian penyaluran jika tidak menyampaikan laporan realisasi, tidak mengalokasikan penggunaan sisa DBHCHT dalam APBD, serta tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi masing-masing bidang pungkas Syamsul, menutup paparannya.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah