Pemprov NTB Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Untuk Tatanan Normal Baru

                                       

SAHABAT BAPPEDA, Mataram 24 Juni 2020. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Edaran tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju tatanan normal baru dengan Nomor 060/210/ORG yang ditandatangani oleh Gubernur Prov. NTB Dr.H. Zulkieflimasyah pada tanggal 23 Juni 2020.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 tanggal 31 Mei 2020 tentang perubahab atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang Pedoman tatanan Normal Baru Produktir dan Aman Corona Virus Disease 19 (COVID-19) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam SE itu, Gubernur Prov. NTB mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara, pegawai tidak tetap/tenaga kontrak/tenaga honorer wajib melaksanakan tugas kedinasan di kantor masing-masing sesuai dengan ketentuan yang diatur oelh undang-undang kepegawaian yang berlaku.

Akan tetapi, untuk beradaptasi dengan kondisi pendemi COVID-19 perlu disesuaikan sistem kerja pegawai dengan cara tetap menjalankan protokol COVID-19 dalam kesehariannya. Seluruh pegawai diharuskan melaksanakan prestasi sesuai jam kerja dan mengisi jadwal kehadiran manual, kemudian melaksanakan apel pagi, olahraga dan imtak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyelenggaraan rapat diutamakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya. Bila dirasa dibutuhkan rapat yang penting dan bertatap muka dapat dilakukan dengan cara memperhatikan jarak, jumlah terbatas dan waktu dibatasi.

#NTBTangguhDanMantap

#NTBBersihDanMelayani

#NTBSehatDanCerdas

#NTBAsriDanLestari

#NTBSejahteraDanMandiri