PEMPROV NTB LUNCURKAN E-PLAN

Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi meresmikan sosialisasi dan lounching e-KUA/PPAS di Ruang Sidang DPRD Provinsi NTB, Jum’at (11/08/2017), sebagai salah satu implementasi dari komitmen pemerintah Provinsi NTB dalam pemberantasan Korupsi yang terintegrasi. Peluncuran e-planning yang dirangkai dengan sosialisasi pemanfaatan aplikasi entebe plan tersebut, ditegaskan oleh Gubernur dimaksudkan untuk terus memperkokoh good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

Penerapan eNTeBe plan ini, diharapkannya akan berkontribusi nyata pada upaya dan ikhtiar pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan perencanaan dan tata kelola keuangan daerah kearah yang lebih baik dan lebih transparan. Terutama agar terhindar dari praktek-praktek yang tidak bertanggung jawab atau KKN, ujar Tuan Guru Bajang sapaan akrab Gubernur NTB dua periode tersebut.

Peluncuran eNTeBe plan tersebut, selain dihadiri Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Wakil Gubernur H. Muh Amin, SH.M.Si bersama seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB, juga dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Unit Korsub Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwanda. Ia menjelaskan pemberantasan korupsi terintegrasi, sebagai agenda bersama, akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh tiga komponen utama. Yakni komitmen pimpinan daerah, baik itu gubernur, bupati/walikota maupun kepala dinas/badan/kantor untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, sistem dan tata kelola keuangan yang baik, seperti e-planning menjadi salah satu komponen yang ikut mendukung program pencegahan tindak pidana tersebut. Namun menurutnya, kedua komponen tersebut tidak akan berjalan baik tanpa disertai dengan integritas pelaksana.

Karena itu ia menjelaskan, dari program e-planning tersebut terdapat tujuh kondisi yang diharapkan mampu dilaksanakan dengan baik. Pertama, dokumen perencanaan yang disusun merupakan dokumen yang bersih dari intervensi kepentingan berbagai pihak. Kedua, diharapkan konsistensi antara dokumen yang disusun. Ketiga, perencanaan yang dilakukan harus berorientasi pada sasaran. Keempat, bahwa dalam penyusunan perencanaan tersebut tidak ditemukan duplikasi program kegiatan. Kelima adanya kejelasan struktur kinerja , yang keenam tidak terdapat kesalahan penganggaran dan yang ketujuh APIP mampu melakukan pengawasan dari tahapan perencanaan, jelasnya.

Aplikasi entebe plan yang diluncurkan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang hari ini, sejatinya merupakan salah satu tindak lanjut dari penandatangan komitmen bersama program pemberantasan korupsi teriintegrasi pada Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Komitmen tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang bersama pimpinan DPRD dan seluruh bupati/waliota bersama Ketua DPRD kab/kota se-NTB pada tanggal 9 Mei 2017 yang lalu, atas prakarsa KPK RI.

Di dalam komitmen pemberantasan korupsi tersebut, terdapat sepuluh komitmen yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk implementasi program, mulai dari proses perencanaan penganggaran yang mengakomodasikan kepentingan publik. Kemudian proses pengadaan barang jasa berbasis elektronik, pelayanan terpadu satu pintu dalam proses perizinan, pengawasan internal pemerintah, pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi dan LHKPN, pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsiten dan berkelanjutan. Komitmen lainnya saat itu adalah perbaikan pengembangan SDM, penerapan tunjangan perbaikan penghasilan, perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi PAD, tata kelola dana desa yang efektif efiesien dan akuntabel, serta membangun sinergi dan partisipasi masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

Sumber : http://birohumasprotokol.ntbprov.go.id/berita-1303-pemprov-ntb-luncurkan-eplan.html