Perwakilan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi NTB bersama Kasi Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Lotim sebagai Fasilitator pada kegiatan pembentukan Peraturan Desa Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) di desa Toya Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, serta perwakilan LPA Provinsi NTB, KOMPAK dan PUSKAPA UI.
Penyusunan Peraturan Desa ini mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Layanan Administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa (LAKBKD).
Desa Toya dipilih menjadi salah satu desa percontohan di Lombok Timur dalam menjalankan misi Bupati yaitu tuntas dokumen adminduk di desa. Konsep layanan dalam LABKD ini agar memudahkan masyarakat desa dalam hal kepengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, Akta Kelahiran, dll) yang dapat diantar ke kantor desa melalui petugas registrasi (kasipem desa), selanjutnya petugas desa yang akan meneruskan melalui aplikasi online BAKSO atau datang langsung ke kantor dukcapil Lombok Timur. Pelayanan LABKD ini tidak ada pemungutan biaya dan anggaran pelaksanaannya berasal dari APB Desa.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah