Kamis, 12 Agustus 2021, didampingi Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., memimpin rapat Pembahasan Tata Cara Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam Bidang Penegakan Hukum secara daring, diikuti perwakilan Biro Perekonomian Setda NTB, Bappenda provinsi NTB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataran, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB.
Seperti diketahui penggunanan DBHCHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07 Tahun 2020 yaitu untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerka