PEMBAHASAN RKP PERUBAHAN DBHCHT PROVINSI NTB TAHUN 2022

Iskandar Zulkarnaen S.Pt, M.Si Kepala  Bidang Perencanaan Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi NTB membuka kegiatan Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Perubahan Tahun 2022. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Berlangsung di ruang rapat geopark Bappeda provinsi NTB kegiatan ini dilakukan secara hybrid dengan dipandu oleh Tohjaya dan Maulana dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 25 Oktober 2020.

Pada kesempatan tersebut, Iskandar menyampaikan nantinya RKP ini akan digunakan oleh Direktorat Jenderal  Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan melakukan rekonsiliasi untuk memastikan bahwa penggunaannya telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Dijelaskan juga jika dalam pelaksanaannya, terdapat ketidak sesuaian peruntukan sebagaimana yang telah ditentukan oleh regulasi, maka kegiatan tersebut tidak diakui sebagai anggaran yang bersumber dari DBHCHT atau disebut SILPA. SILPA dari DBHCHT pun nantinya harus dialokasikan kembali ditahun berikutnya melalui anggaran yang bersumber dari Pendapat Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu ditengah APBD yang belum sehat, maka upaya yang  harus  dilakukan oleh sekretariat DBHCHT dan Perangkat Daerah Pengelola DBHCHT adalah menekan SILPA yang dihasilkan oleh DBHCHT. Perubahan RKP pun dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kegiatan dengan harapan anggaran yang telah teralokasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, pungkas Kabid Perencanaan Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi NTB

 

#RKPPerubahanDBHCHT2022
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah