Pada tanggal 31 Mei 2021, bertempat di ruang rapat Pleno DPRD Provinsi NTB sedianya akan dilaksanakan pembahasan progres revisi Rencana Tata Ruang Wilayah / RTRW Provinsi NTB pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan bagaimana pola yang dilakukan dalam integrasinya dengan RZWP3K. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh salah satu Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD serta dihadiri oleh anggota Pansus IV DPRD Provinsi NTB.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Pansus IV DPRD Provinsi NTB mengingatkan kembali substansi RTRW Provinsi NTB yang telah disampaikan pada saat pembahasan tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu serta beberapa tambahan rencana/usulan baru yang perlu dipastikan terakomodir di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi NTB. Substasi penting yang menjadi catatan Pansus IV DPRD Provinsi NTB diantaranya adalah:
- Pembangunan Kampus Unram III, dimana Bupati Lombok Barat akan menyiapkan lahan untuk akses;
- Pembangunan Bandara Poto Tano;
- Pembangunan bandar kayangan yang masih terkendala pembebasan lahan;
- Permasalah batas wilayah yang belum clear di Lombok Tengah serta kawasan tambang Gunung Prabu karena dia beririsan dengan kawasan wisata;
- Pengembangan Teluk Santong yang lahannya sudah ditukargulingkan dengan kawasan yang ada di Kecamatan Lunyuk;
- Pengembangan tambang PT. STM di Hu’u yang akan menggunakan area hutan sekitar 5000an hektar;
- Pembangunan jalan dari Pusuk menuju Senggigi;
- Pembangunan jembatan Lombok – Sumbawa.
Pembahasan tersebut bersifat searah tanpa kesempatan bagi perangkat eksekutif untuk memberikan tanggapan. Perangkat eksekutif dihadiri oleh perwakilan dari BAPPEDA Provinsi NTB, Dinas PUPR Provinsi NTB, Dinas ESDM Provinsi NTB, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Pansus IV DPRD Provinsi NTB secara gamblang menyampaikan kepada pihak eksekutif dalam hal ini BAPPEDA Provinsi NTB agar tetap berkoordinasi dengan DPRD dan OPD teknis terkait. Pansus IV DPRD Provinsi NTB juga berkeinginan untuk melakukan kunjungan kerja kembali ke Kementerian ATR/BPN dan memanggil ulang Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan harmonisasi substansi dan verifikasi substansi RTRW Provinsi NTB pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan demikian, pembahasan RTRW Provinsi NTB ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Pansus IV DPRD Provinsi NTB ingin melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum membahas hal-hal yang terkait dengan Revisi RTRW Provinsi NTB.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah