NTB Punya 7 Tujuan Pembangunan Kedepan

Lalu Miftahul Ulum, ST Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda NTB, memimpin Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rancangan Akhir RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten/Kota di Provinsi NTB Tahun 2024. Bertempat di ruang rapat Geopark Bappeda NTB, Senin 3 Juli 2023.

Lalu Miftahul Ulum menyampaikan ada 7 tujuan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi NTB Tahun 2024-2026, yaitu: 1) Terwujudnya transformasi ekonomi melalui peningkatan produktifitas daerah; 2) Terwujudnya peningkatan kualitas manusia yang kompetitif, unggul, andalan, dan taqwa (KUAT); 3) Terwujudnya peningkatan kualitas lngkungan yang lestari dan asri; 4) Terwujudnya kualitas kesejahteraan masyarakat yang mandiri; 5) terwujudnya peningkatan tata Kelola pemerintah daerah; 6) terwujudnya peningkatan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), dan; 7) Terwujudnya daya saing daerah.

“Dalam RPD Provinsi NTB Tahun 2024-2026, isu strategis untuk pembangunan jangka menengah di NTB dapat diklasifikasikan sebagai isu strategis terkait 3 Pilar utama RPD Provinsi NTB Tahun 2024-2026 yaitu Pembangunan Manusia, Pembangunan Lingkungan, dan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat”, Imbuhnya.

“Selain itu dibutuhkan kinerja pembangunan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya Percepatan penurunan kemiskinan ekstrim; Peningkatan Angka Harapan Hidup (AHH) melalui penurunan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan percepatan penurunan prevalensi stunting; Percepatan pembangunan insfrastruktur dasar dan konektivitas wilayah; dan, Percepatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal”, lanjutnya.

Menutup sambutan Lalu Miftahul sampaikan dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan setiap Kabupaten/Kota dapat melakukan tindak lanjut. Berupa penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Ranperkada tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Menetapkan Perkada tentang RKPD Tahun 2024, agar dapat menjadi pedoman penyusunan KUA PPAS. “Menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Tahun 2024 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan”, pungkasnya.