MUSRENBANG RPJMD NTB Tahun 2018-2023

DSC05791Mataram, 11 Desember 2018. Acara pembukaan Musrenbang RPJMD NTB Tahun 2018-2023 di buka dengan penyampaian Kepala Bappeda Provinsi NTB, Ir. Ridwan Syah, M.Sc., MM., MTP., tentang proses yang harus dan telah dilalui dalam penyusunan RPJMD NTB Tahun 2018-2023 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, DSC05790hingga pelaksanaan Musrenbang RPJMD NTB Tahun 2018-2023 di Hotel Lombok Raya, Mataram ini, dengan rangkaian sebagai berikut:

  1. Penyiapan dan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD telah dilakukan sejak bulan Desember 2017 sampai ditetapkanya rancangan teknokratik tersebut sebelum dilaksanakan pilkada serentak pada tanggal 27 juni 2018;
  2. Focus Group Discussion (FGD) penajaman isu strategis rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi NTB tahun 2018-2023 yang diselaraskan dengan isu strategis yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang dilaksanakan  pada tanggal 4 s.d 5 juli tahun 2018 yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, mitra pembangunan dan organisasi lainnya, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  3. Focus Group Discussion (FGD) penajaman masalah, isu strategis RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan pada tanggal 10 juli tahun 2018 yang diikuti oleh Dewan Riset Daerah Provinsi NTB;
  4. Penyelarasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018-2023 dengan Visi, Misi, dan Program Prioritas Gubernur Terpilih antara Tim Penyusun dengan Tim Gubernur Terpilih;
  5. Focus Group Discussion (FGD) penetapan Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja Pembangunan, Program Prioritas serta Target dan indikatif kebutuhan pendanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan tanggal 11 s.d 12 oktober tahun 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, mitra pembangunan dan organisasi lainnya, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Dewan Riset Daerah, serta instansi vertikal;
  6. Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan tanggal 23 oktober 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah lingkup provinsi ntb, Bappeda Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat, Mitra Pembangunan dan organisasi lainnya, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan Dewan Riset Daerah;
  7. Konsultasi dengan DPRD Provinsi NTB dan dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan tanggal 15 November 2018;
  8. Pelaksanaan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2018 yang dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  9. Pelaksanaan Workshop RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 dengan Kementerian PPN/Bappenas yang dilaksanakan pada tanggal 26-27 november 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan Kabupaten/Kota se-NTB;
  10. Pelaksanaan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 dengan Kementerian PAN RB yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2018 yang dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kementerian PAN RB serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  11. Pelaksanaan Pra Musrenbang sebagai Forum Perangkat Daerah untuk penajaman program prioritas, target kinerja serta indikasi pendanaannya yang dilaksanakan tanggal 6-7 Desember 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi NTB
  12. Pelaksanaan Musrenbang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 pada hari ini tanggal 11 Desember 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, DPRD Provinsi NTB, Kabupaten/Kota se-NTB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, LSM, Media baik cetak maupun elektronik, mitra-mitra pembangunan (ngo), Akademisi, Mahasiswa serta Perwakilan Pelaku Usaha, yang diharapkan pada saat pembahasan di masing-masing desk dapat terlibat aktif untuk menyumbangkan saran dan masukannya untuk penyempurnaan dokumen RPJMD Provinsi NTB tahun 2018-2023DSC05781

Pelaksanaan Musrebang RPJMD NTB Tahun 2018-2023 ini dibagi dalam 4 Desk Pembahasan,  masing-masing desk terdiri dari 2 misi.

Desk 1 terdiri dari Misi I dan Misi VII

Desk 2 terdiri dari Misi II dan Misi VIII

Desk 3 terdiri dari Misi III dan Misi VI

Desk 4 terdiri dari Misi  IV dan Misi V

Acara Musrenbang RPJMD NTB Tahun 2018-2023  secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Sitti Rohmi Djalilah sekaligus memberikan pengarahan tentang substansi RPJMD NTB Tahun 2018-2023. Terutama tentang fokus dalam lima tahun kedepan yakni  mewujudkan tiga hal penting sebagai implementasi Visi NTB GEMILANG yaitu:DSC05810

  1. Menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi investasi, khususnya untuk industri pengolahan dan penciptaan lapangan kerja, dengan:
    1. Menghadirkan industri mesin olahan berbasis komoditi unggulan, sumber daya lokal yang produksinya mencukupi, kualitas memadai, terjamin kontinuitasnya, akses pasarnya terbuka dan memiliki daya saing tinggi, termasuk untuk memenuhi dan mengisi kebutuhan pasar lokal sehingga ketergantungan pasokan dari luar bisa dikurangi
    2. Fasilitasi investasi yang membuka lapangan kerja, menularkan keterampilan dan skills, transfer of knowledges
    3. Pelatihan SDM Lokal agar memiliki kapasitas memadai utk terserap dalam pasar kerja yg masih terbuka
    4. Menciptakan iklim investasi dengan insentif berbasis regulasi lokal (Gubernur/Walikota/Bupati) tanpa harus menunggu keringanan kewajiban kewenangan pusat
    5. Memfasilitasi hambatan-hambatan realisasi investasi yang terjadi di level masyarakat, kabupaten dan kota
    6. Memperluas investasi berbasis daya dukung ekosistem, sesuai arahan pola dan struktur ruang
  1. Memastikan nusa tenggara barat itu aman, nyaman dan menyenangkan bagi wisatawan, dengan cara:
    1. Membangun destinasi wisata berbasis komunitas dengan memperbanyak Desa Wisata dan Atraksi
    2. Memastikan kebersihan dan kerapihan Destinasi Utama Pariwisata NTB (3 Gili, Gunung Rinjani, Sekotong, Mandalika) memperbanyak destinasi baru di Pulau Sumbawa dengan membangun konektifitas antar destinasi untuk memperpanjang lama tinggal
    3. Menyiapkan destinasi berkarakter khusus berbasis kultur lokal, spesifikasi lansekap dan sejenisnya
    4. Melakukan sosialisasi, advokasi, provokasi dan peningkatan kapasitas untuk warga sekitar destinasi untuk pengelolaan sampah agar destinasi terlihat rapi, bersih dan menyenangkan untuk dikunjungi
    5. Membentuk kelompok-kelompok pemuda pelopor pariwisata di destinasi-destinasi utama dan bakal destinasi potensial berkembang dalam hal menjaga keamanan, kenyamanan dan kebersihan destinasi
    6. Membentuk Lembaga Pengelola Sampah berkelanjutan di destinasi-destinasi utama
  1. Hal yang paling penting dan tidak boleh dilupakan adalah membahagiakan warga ntb di tanah kelahirannya, yang diderivasi dalam bentuk kegiatan kongkrit, yaitu:
    1. Memperluas akses dan mutu pendidikan dan kesehatan untuk membangun manusia ntb yang sehat dan cerdas
    2. NTB Care, penanganan cepat terhadap keluhan dan persoalan-persoalan langsung yang terjadi di level warga dan keluarga
    3. Meningkatkan pendapatan dengan meningkatkan keterampilan

Acara Pembukaan Musrenbang RPJMD NTB Tahun 2018-2023  ditutup dengan pemaparan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Syarifuddin, MMDSC05832Pemaparan terkait Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah. Merupakan acara penting untuk perencanaan lima tahun kedepan yang berimplikasi pada pelaksanaan APBD di derah. Dalam pengelolaan keuangan daerah harus konsisten dari perencanaan sampai dengan penetapan APBD karena hal ini terus dicermati oleh banyak pihak.

Hasil Diskusi Desk

Kesimpulan DESK 1

  1. Kondisi untuk Target Persentase Jalan Mantap akan didiskusikan pada level kebijakan.
  2. Termasuk juga indikator Cakupan Air Minum, perlu dibicarakan kembali karena dengan target yang tinggi namun dengan alokasi anggaran yang minim
  3. Indikator Persentase Peningkatan  Kualitas Infrastruktur Dasar Kawasan Strategis Provinsi (KSP), dan Indikator Cakupan Penyediaan Infrastruktur pada Kawasan Strategis telah sepakat baik untuk anggaran dan target. Kondisi KSP sampai saat ini ada 16 KSP yang terdiri dari  Kawasan Strategis Provinsi (KSP) 12 KSP Ekonomi dan  4KSP Lingkungan. Target Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setiap tahun  mengintervensi minimal 2 Saat ini RTRW sedang proses pembahasan sehingga dari 16 KSP tersebut akan tersisa 11 KSP.
  4. Untuk indikator Sasaran Indeks Konektivitas Transportasi Publik yang semula merupakan IKU diturunkan menjadi Indikator Sasaran.
  5. Indiaktor Sasaran “Ratio Pertumbuhan Angkutan Barang dan Penumpang” diturunkan menjadi indikator outcome dan target indikator dihitung kembali

Kesimpulan DESK 2

  1. Target IKK “Persentase Bale Mediasi yang tebentuk” dibuat 20 persen tiap tahunnya, hingga kondisi akhir RPJMD mencapai 100% yakni seluruh desa/kelurahan se Provinsi NTB memiliki Bale Mediasi.
  2. Indikator penurunan Konflik Sosial disesuaikan dengan Target Bale Mediasi
  3. Indikator Indeks Ketahanan Keluarga masih dalam bentuk rintisan dari pemerintah Pusat, masih belum ada data sehingga masih belum dipatenkan masuk sebagai indikator RPJMD (masih dalam proses) adapun indikator Indeks Pemberdayaan Gender dan Indeks Pembangunan Gender tetap menjadi indikator yang mendukung program yang dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kesimpulan DESK 3

Pembahasan Kemiskinan dan Kesenjangan disarankan

  1. Menggunakan alat ukur Indeks Gini dan persentase penurunan Angka Kemiskinan
  2. Perlunya intervensi terhadap kontributor utama kemiskinan di Kabupaten/Kota
  3. Beberapa program yang ada di program sasaran 4 yang relefan untuk mencapai sasaran 1 contoh gini rasio, indikator tujuan dipisahkan antara kemiskinan dan kesenjangan.
  4. Program kegiatan diinterfensi sesuai dengan kluster, salah satunya kluster pemberdayaan dikelompok menjadi satu dengan tidak merubah makna dari tujuan dan sasaran dari indikator misi tersebut.
  5. Secara akademik semakin rendah angka kemiskinan maka penurunannya semakin sulit, oleh sebab itu provinsi menargetkan 9,75 persen degan asumsi per tahun turun 1 persen. Kabupaten yang memiliki angka kemiskinan tinggi akan sangat mudah menurunkan jika strateginya tepatDSC05847

Kesimpulan DESK 4

Beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan Saran berdasarkan rumusan dari Bapak Prof. Dr. H. Mansur Afifi, antara lain:

  1. Tujuan pada Misi IV seharusnya menjadi 2 yaitu:
    1. Tujuan 1 : Meningkatkan Pemerataan Akses dan Kualitas Layanan Dasar.
    2. Tujuan 2 : Meningkatkan Penguatan Kapabilitas dan Penguasaan IPTEK.
  2. Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran III pada Program Pengembangan Model Operasional BKB-Posyandu-Paud dirubah menjadi Porsentase PAUD HI yang terbentuk.
  3. Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran III pada Program Upaya Kesehatan MAsyarakat perlu ditambahkan menjadi PErsentase Cakupan Layanan Kesehatan bagi MAsyarakat Miskin.
  4. Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran V pada Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda, kurang cocok perlu untuk dirumuskan kembali.
  5. Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran VI Meningkatnya Usia Perkawinan Pertama Perempuan perlu dirubah menjadi Posentase Usia Kawin Pertama Sesuai Undang-undang Perkawinan terbaru yaitu Perempuan 20 Tahun dan Laki-laki 25 Tahun.
  6. Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran VI pada Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) perlu dirubah menjadi Posentase Sekolah atau Perguruan Tinggi yang memiliki Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).

Penandatangan Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RPJMD NTB Tahun 2018-2023

Acara ditutup oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB Ir. Ridwan Syah, M.Sc., MM., MTP.