Mulai Siapkan RPJMN 2025-2029, Bappenas Laksanakan Pendalaman Isu Pendalaman Isu Pembangunan Kota di NTB

Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., menjadi narasumber dalam FGD Pendalaman Isu Pembangunan dan Pengelolaan Perkotaan untuk Penyusunan Rancangan Teknokratik (RT) RPJMN Tahun 2025-2029 di NTB. Dihadiri Perangkat daerah terkait dari lingkup Pemerintah Kota Mataram serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bapenas RI, kegiatan ini bertempat secara daring dan luring di ruang rapat Geopark Bappeda NTB, Senin 11 September 2023.

RPJMN 2025–2029 merupakan lima tahun pertama periode pelaksanaan RPJPN 2025-2045. Untuk itu, dalam 5 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat internasional.

Fenomena urbanisasi menyebabkan proporsi penduduk perkotaan semakin meningkat. Urbanisasi adalah proses pengkotaan suatu wilayah yang didorong oleh peningkatan jumlah penduduk yang bermukim dan beraktivitas di perkotaan. Laju penduduk perkotaan pada rentang tahun 2010-2015 hanya sebesar 0,173, sedangkan pada periode 2040-2045 menunjukkan kenaikan sehingga lajunya menjadi sebesar 0,231. Dengan laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, sekitar 72,9 persen penduduk diperkirakan menjadi penduduk perkotaan di tahun 2045.

Namun, potensi dari urbanisasi yang telah ada ini masih belum teroptimalkan dengan baik. Menurut analisis Bank Dunia, pertumbuhan penduduk sebesar 1% di Indonesia hanya mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi sebesar 1,4%. Angka tersebut masih jauh di bawah pertumbuhan ekonomi negara-negara Asia lain seperti RRT dengan pertumbuhan mencapai 3% dan negara-negara Asia Timur dan Pasifik dengan pertumbuhan sekitar 2,7%. Tekanan dari urbanisasi yang tidak diimbangi dengan pengelolaan urbanisasi yang optimal memunculkan berbagai isu yang menjadi permasalahan di perkotaan.

FGD ini dalam rangka menghimpun masukan dan mengkonfirmasi isu strategis perkotaan yang tertera, untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan perkotaan pada periode RPJMN 2025-2029 menjadi tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi serta potensi wilayah perkotaan.

Kepala Bappeda NTB menyampaikan Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 Provinsi NTB memiliki tujuan akhir yaitu terwujudnya transformasi ekonomi melalui peningkatan produktifitas daerah menuju NTB sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi Kawasan regional Bali-Nusra yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk meningkatkan produktifitas tersebut perlu dilakukan upaya pengembangan pada sektor pertanian, industri pariwisata dan perdagangan.

“Oleh karena itu Masukan rumusan kebijakan dalam pemenuhan layanan perkotaan, kerja sama multipihak, pembiayaan pembangunan, pengelolaan perkotaan antaralain: Peningkatan kinerja sumber daya manusia yang ditandai dengan meningkatnya laju pertumbuhan IPM; Peningkatan kinerja ekomomi perkotaan; Optimalisasi pembangunan infrastruktur dasar, dan; Peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan”, lanjutnya

Menutup paparan, Doktor Iswandi menyampaikan beberapa harapan dalam pembangunan kota, kali ini khususnya Kota Mataram, yaitu; 1) Kebijakan pembangunan Kota Mataram harus terkait dengan program strategis nasional dan provinsi; 2)Perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Mataram harus mengarusutamakan konsep ekonomi hijau, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengurangan risiko bencana, dan pencegahan penyebaran Covid-19; 3) Kebijakan pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan guna mencapai 17 Goals SDGs; 4) Pengembangan sektor jasa dan perdagangan seperti peningkatan kapasitas koperasi dan UKM dan akses permodalan; 5) Pembentukan Kota Ramah Sepeda untuk udara perkotaan bebas polusi, kesehatan masyarakat, dan pengembangan ekonomi local; 6) Penataan sistem drainase perkotaan untuk menghindari bencana banjir; 7) Pengelolaan sampah dan kesehatan lingkungan perumahan permukiman Masyarakat, dan; 8) Pengendalian pemanfaatan ruang untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan, mempertahankan kawasan konservasi/Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan mengurangi risiko kebencanaan