By: Bowo Soesatyo
Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Bappeda sering mengingatkan bahwa terkadang kita harus menambah kecepatan berlari untuk mencapai titik tujuan yg telah kita tentukan, situasi itu nampaknya hadir dihadapan kita kali ini dimana Dokumen RPJMD dan RENSTRA SKPD harus sudah rampung pada Minggu pertama Oktober 2020. Tentu beberapa hari kedepan kita akan disibukan melakukan supervisi dan penyusunan terhadap dokumen tersebut, pedal gas harus ditekan poll agar sampainya lebih cepat dengan tetap memperhatikan rambu dan kendaraan lain yg melintas dijalan agar tetap selamat. Satu kekhususan dalam penyusunan dokumen perencanaan kali ini yaitu pememberlakuan regulasi baru.
Beragam reaksi muncul , terutama dari OPD selaku eksekutor kegiatan. Sebagaimana kita ketahui butuh waktu 5 tahun bagi Kementerian Dalam Negeri setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menerbitkan Peraturan yang berimplikasi signifikan bagi perubahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dengan lahirnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang KKN (Klasifikasi, Kodefikiasi dan Numenklatur) Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dan tentu masih segar dalam ingatan kita semua, tiga tahun yang lalu saudara tua Permendari 90/2019 lahir terlebih dahulu pada Tahun 2017 dengan Nomor 86 sebagai Pedoman Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Kelahiran Permendagri 90/2019 ini sebagai saudara muda masih dirasakan perlu oleh Pemerintah Pusat. Dasar pemikiranya adalah ditemukanya perbedaan kode dan nama program kegiatan di daerah-daerah yang menyebabkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum daerah kesulitan dalam menghitung capaian pelaksanaan program daerah secara nasional. Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, diharapkan akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.
Sebagai gambaran pada proses yang telah kita lakukan, banyak muncul pertanyaan-pertanyaan baik dari aparatur perencana Bappeda sendiri maupun dari OPD saat pembahsan informasi penyusunan dokumen perubahan RPJMD-RENSTRA-RENJA, antara lain:
- terkait dengan program yang bukan menjadi urusan OPD namun menjadi program unggulan/strategis, bagaimana perlakuanya?
- bila capaian indikator hasil (outcame) dari program menjadi tanggung jawab pejabat eselon III, dan ternyata dalam OPD tersebut hanya ada satu program namun memiliki 4 (empat) bidang/jabatan eselon III bagaimana mengaturnya?
- bagaimana dengan kewenangan daerah dalam UU 23/2014 yang sudah dicabut dengan Undang-undang baru, apakah masih bisa dilaksanakan sebagai program dan kegiatan
- bagaimana penyusunan matriks renstra terhadap rencana program dan kegiatan yang numenklaturnya berbeda dengan regulasi sebelumnya?
- bagiamana hubungan antara tujuan dan sasaran RPJMD dengan tujuan dan sasaran RENSTRA ?
Dan mungkin masih banyak pertanyaan lain lagi yang kiranya perlu kita memiliki persepsi yang sama untuk menjawabnya. Semua pertanyaan-pertanyaan tersebut telah dijawab dengan jelas oleh Kepala Bappeda saat pembekalan Persiapan penyusunan Renstra Perangkat Daerah, terkait dengan urusan atau bukan urusan lihat dulu tugas dan fungsi kita sebagai pemerintah provinsi, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah apakah kita melaksanakan fungsi koordinasi, fungsi administrasi atau fungsi teknis . Terkait dengan ketidaksesuaian jumlah program dengan jumlah struktur OPD agar mendalami lagi kegiatan dan sub kegiatan apakah cocok dengan fungsi organisasi yang ada, bila tidak ada yang cocok maka perlu dipikirkan masihkah dibutuhkan unit kerja tersebut dalam OPD bersangkutan, bila tidak maka usulkan untuk dilikuidasi saja. Untuk matriks rencana yang berbeda penamaan dan numenklaturnya bila tak bisa dikawinkan jangan dipaksa nanti jadi mudarat, buatkan rumah sendiri biarkan menjomblo yang penting ada laporan kinerjannya pada Tahun 2019 dan 2020, sedangkan terkait tujuan dan sasaran, tujuan merupakan kondisi kualitatif yang kita inginkan sedangkan sasaran merupakan kondisi kuantitatif yang kita inginkan.
Jawaban itu tampaknya penting untuk tidak saja digarisbawahi, juga perlu dipahami dalam konteks teoritik dan historis. Secara teoritik kekuasaan merupakan alat untuk mencapai tujuan dalam hal ini program unggulan dan strategis menjadi prioritas kepala daerah yang harus disiapkan ruangnya dalam program RPJMD dan RENSTRA. secara historis akar kemunculan program dan kegiatan selama ini adalah adanya kebiasaan untuk mengisi kekosongan pekerjaan pada bidang/sub bidang/sub bagian/seksi sehingga kedepan perlu dipikirkan secara serius bahwa organisasi dibentuk untuk mewujudkan visi dan misi bukan untuk memgisi kekosongan pekerjaan. Agaknya, kita semua akan sependapat bahwa Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini memiliki arti penting dalam melakukan sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan, dan penganggaran urusan pemerintahan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah.
Nah… kiranya jelas sudah… mengapa Permendagri 90/2019 ini yang dilahirkan 7 tahun kemudian setelah lahirnya sang kakek Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata kuncinya adalah sinkronisasi, itulah sebabnya mengapa sebagai perencana kita harus menyambut kelahiran PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 ini dengan gembira. Meskipun agak ribet pada masa transisi ini, tapi bila prosesnya telah selesai, insya allah nantinya akan berjalan mudah. Ibarat bermain sepakbola, fase transisi merupakan fase peralihan dari kehilangan bola menjadi menguasai bola atau sebaliknya dari fase menguasi bola ke fase kehilangan bola, kedua moment tersebut membutuhkan intensitas energy , kewaspadaan dan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat agar gol tercipta dan kita memenangkan pertandingan. Kerjasama, semangat pantang menyerah, dan daya tahan fisik menjadi factor yang sangat menentukan.
Sebagai penutup, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya karena sudah lancang berani menulis panjang-panjang di ruang ini, kiranya dapat menjadi bahan diskusi dan mendapatkan masukan dari bapak ibu semua sebagai referensi dalam melakukan supervisi kepada Perangkat Daerah, Semoga bermanfaat
Wasalamualaikum wr wb
Reff:
- Yuwono (2008) APBD dan Permasalahanya
- Dirjen Bangda (2020) Materi sosialisasi Permendagri 90/2019
- Bappeda NTB (2020) Materi Persiapan Penyusunan Renstra PD