Polemik rencana pembangunan PLTGU lombok peaker Kota Mataram dengan kapasitas 150 MW yg hampir 5 tahun terkatung2 karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang akhirnya tuntas. Hal ini ditegaskan oleh Ridwan Syah kepala BAPPEDA provinsi NTB selaku sekretaris Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) provinsi. ” alhamdulillah kita sudah terima surat menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN yg merekomendasikan bahwa pembangunan PLTGU lombok peaker dapat dilaksanakan”.
Surat menteri tertanggal 18 juli 2017 tersebut sebagai jawaban atas surat Gubernur NTB tanggal 21 Mei 2017 yg memohon rekomendasi pemanfaatan ruang mengingat lokasi pembangunan PLTGU seluas ha tersebut dalam RTRW Kota Mataram diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau ( RTH). Lampu hijau untuk pembangunan PLTGU Lombok Peaker dapat diperoleh dengan terbitnya PP nomer 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagai perubahan atas PP nomer 26 tahun 2008. Peraturan pemerintah ini mengatur secara khusus bahwa kegiatan pemanfaatan Ruang yg bernilai strategis nasional tapi belum termuat dalam RTRW provinsi atau RTRW kabupaten/Kota maka pemanfaatan ruangnya dapat didasarkan atas Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2017 tersebut.
Pembangunan PLTGU Lombok Peaker yang akan memproduksi energi listrik sebesar 150 MW merupakan bagian dari proyek kelistrikan sebesar 500 MW di NTB juga merupakan bagian dari proyek kelistrikan nasional sebesar 35.000 MW yang sudah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Proyek di bidang kelistrikan tersebut erupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam rangka mencapai salah satu sasaran Nawa Cita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis khususnya kedaulatan energi. “Karena Pembangunan PLTGU lombok peaker adalah bagian dari proyek strategis nasional dan dalam dokumen RTRW Daerah blm diatur maka sesuai amanat PP no 13 tahun 2017 itulah direkomnedasikan pemanfaatan ruangnya oleh menteri ATR/ Kepala BPN ” Sebagai mana dimaklumi Rencana pembangunan Proyek Listrik Tenaga Gas dan Uap atau disingkat dengan PLTGU Lombok Peaker oleh PT. PLN ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik di daerah, hal ini dirasa sangat penting mengingat sering terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya. Akan tetapi rencana pembangunan PLTGU Lombok Peaker tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram, dimana lokasi rencana pembangunan PLTGU Lombok Peaker tersebut merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana dimuat dalam Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram.
Mengacu pada Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Mataram pada pasal 28 tentang Rencana Pola Ruang Kota Mataran Menyebutkan bahwa lokasi pembangunan PLTGU Lombok Peaker yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Karang Permai Kecamatan Sekarbela tersebut berada pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan dibawahnya, yakni sebagai kawasan RTH, yang berarti bahwa kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan pembangunan PLTGU, hanya boleh di manfaatkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau.
Menyikapi permasalahan tersebut Pemerintah Pusat dan dan Pemerintah Daerah melakukan kunjungan lokasi pembangunan PLTGU Lombok Peaker pada oktober 2015 oleh Tim Teknis BKPRN bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB, tidak hanya sampai disitu menindaklanjuti hasil tinjauan lokasi tersebut Pemerintah Pusat dalam hal ini dihadiri oleh Kementrian ATR, dit. TRP Bappenas, Kemendagri, Kementrian ESDM, Bappeda Provinsi NTB, Bappeda Kota Mataram, dan PT PLN Kantor Pusat melakukan rapat terkait lahan pembangunan Proyek Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) tsb. Rapat Koordinasi waktu itu menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah Kota Mataram diminta Pemerintah Kota Mataram diminta untuk segera mengaomodir kegiatan pembangunan PLTGU dan tetap memenuhi RTH minimal 30% dari luas wilayahnya.
Menanggapi poin rapat diatas yang menyebutkan Pemerintah Kota Mataram untuk segera mengakomodir pembangunan PLTGU tersebut, Bappeda Kota Mataram dan Bappeda Provinsi NTB lebih cenderung untuk mempertahankan lokasi tersebut sebagai RTH sesuai dengan arahan pada Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Mataram. Kesimpulannya bahwa Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram tidak dapat melanjutkan hasil kesepakatan BKPRN dan tetap mempertahankan lokasi tersebut sebagai kawasan RTH. adapun usulan dari Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram waktu itu ada dua, pertama Memasukan pembangunan PLTGU Lombok Peaker kedalam proses peninjauan kembali dan revisi RTRW Kota Mataram tahun 2016 atau mengubah lokasi pembangunan lombok peaker .
“Dengan keluarnya rekomendasi dari menteri ATR ini selesai sudah polemik soal pemanfaatan ruangnya. Ini Diambil alih oleh pusat sesuai amanat PP 13 tahun 2017” Selanjutnya saat ini Bappeda Provinsi telah meneruskan surat menteri tsb ke Walikota Mataram dan meminta PLN serta instansi terkait lainya agar segera menyelesaikan ijin2 termasuk AMDAL nya termasuk mengakomodir lokasi PLTGU lombok peaker ini dalam revisi RTRW kota mataram.
” Bapak Gubernur berharap dengan tuntasnya permasalahan tata ruang maka tidak ada alasan lagi untuk kita menunda pembangunan proyek ini. Sudah lama masyarakat menunggu proyek ini. kita sedang koordinasi dan PLN juga ingin melakukan ground breaking proyek lombok peaker dalam waktu dekat ini. “