TENTANG PETA
Pengentasan kemiskinan merupakan isu dan focus pembangunan millennium yang paling krusial di negara-negara berkembang. Permasalahan multidimensional kemiskinan menjadi penyebab yang cukup kompleks dalam penanganannya. Permasalahan mendasar program pengentasan kemiskinan selama ini adalah menentukan secara geografis lokasi sasaran penerima manfaat program. Informasi geografis ini menjadi elemen yang penting dalam mengoptimalkan target kebijakan dan program pengentasan kemiskinan. Secara faktual, data-data kemiskinan yang ada saat ini masih sulit digunakan untuk menentukan fokus dan lokus kegiatan dan sasaran. Pada tahun 2017 ini, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan updating Peta Kemiskinan NTB dengan kedetilan unit geografis desa yang menjabarkan seluruh indikator yang ada didalam BDT secara interaktif dan komunikaif (user friendly).Target ouput dari peta ini ini dapat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam lingkup wilayah provinsi NTB untuk merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan yang terukur, focus, dan efisien. Selain itu juga peta ini diharapkan dapat membantu masyarakat umum untuk kepentingan social, akademis, dan penelitian.
METODOLOGI PEMBUATAN PETA
Peta kemiskinan ini di buat dengan sumber data berasal dari Basis Data Terpadu (BDT), lembaga ad-hock Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Basis Data Terpadu (BDT) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial,ekonomi, dan demografi dari sekitar 24,5 juta rumah tangga atau 96 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.Sumber utama Basis Data Terpadu dalah hasil kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Juli-Desember 2011 (PPLS2011) dan diolah lebih lanjut oleh TNP2K untuk diurutkan menurut peringkat kesejahteraan dan status sosial ekonominya (http://www.tnp2k.go.id/id/data-indikator/basis-data-terpadu-1/).
Penggunaan Basis Data Terpadu digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. Basis Data Terpadu membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari Basis Data Terpadu, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisis sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan social.
Pada Peta Kemiskinan NTB, data TNP2K selanjutnya diintegrasikan pada peta administrasi desa dengan menggunakan aplikasi sistem informasi geografis ArcGis 10. Database ini selanjutnya di olah didalam peta interaktif statplanet (https://www.statsilk.com/) yang merupakan aplikasi untuk memudahkan presentasi data detail per-desa dan informasi grafis terkait indikator BDT.Keterangan umum:
‐ Status kesejahteraan rumah tangga
- Jumlah rumah tangga Desil 1: Jumlah rumah tangga menurut status kesejahteraan sampai dengan 10% terendah
- Jumlah rumah tangga Desil 2: Jumlah rumah tangga menurut status kesejahteraan sampai dengan 11%-20% terendah
- Jumlah rumah tangga Desil 3: Jumlah rumah tangga menurut status kesejahteraan sampai dengan 21%-30% terendah
- Jumlah rumah tangga Desil 4: Jumlah rumah tangga menurut status kesejahteraan sampai dengan 31%-40% terendah
‐ Status kesejahteraan Individu
- Jumlah individu Desil 1: Jumlah individu menurut status kesejahteraan sampai dengan 10% terendah
- Jumlah individu Desil 2: Jumlah individu menurut status kesejahteraan sampai dengan 11%-20% terendah
- Jumlah individu Desil 3: Jumlah individu menurut status kesejahteraan sampai dengan 21%-30% terendah
- Jumlah individu Desil 4: Jumlah individu menurut status kesejahteraan sampai dengan 31%-40% terendah
Mengapa cakupan program BDT 40 %?
- Ukuran baku yang digunakan oleh Bank Dunia bahwa kelompok bawah adalah sebesar 40 persen.
- Tingkat kemiskinan dengan menggunakan batasan 2 USD PPP menghasilkan sekitar 40 persen penduduk miskin.
- Kelompok penduduk kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, serta rentan miskin sekitar 40 persen.
Namun, Cakupan 40 persen terbawah adalah cakupan secara nasional, dan akan berbeda di setiap provinsi dan kabupaten/kota tergantung dari tingkat kesejahteraan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.