Konsultasi Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD Kota Bima 2018-2013 dilakukan oleh seluruh anggota Panitia Khusus RPJMD Kota Bima sebanyak 10 orang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, S.Adm dan didampingi oleh Tim Penyusun RPJMD dan KLHS Kota Bima yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kota Bima. Sementara di Bappeda Provinsi di terima langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB Ir. Ridwan Syah, M.Sc., MM., M.TP dan didampingi oleh Tim Penyusun RPJMD Provinsi NTB dan Tim Evaluasi KLHS Kabupaten/Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.
Konsultasi Ranhir ini merupakan salah satu tahapan dan menjadi bagian penting dari keseluruhan proses penyusunan RPJMD Kota Bima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD, dan RPJMD, serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Konsultasi Ranhir RPJMD Kota Bima dimaksudkan untuk memperoleh masukan terkait keselarasan dokumen perencanaan antara Kota Bima dengan Provinsi NTB terutama terkait dengan permasalahan pembangunan, isu strategis, strategi dan arah kebijakan pembangunan, program-program prioritas serta target-target pembangunan yang akan dicapai selama 5 tahun mendatang. Selain itu terkait dengan pengesahan RPJMD Kota Bima dan juga masukan teknis sesuai rekomendasi hasil evaluasi KLHS RPJMD Kota Bima.
Dalam arahannya, kepala Bappeda Provinsi NTB menyampaikan perlunya adanya keselarasan dokumen perencanaaan baik dengan Kota Bima dengan Provinsi NTB maupun Nasional. Hingga saat ini dokumen Ranhir RPJMD Provinsi NTB sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi yang dijadwalkan pada hari jum’at tanggal 22 Februari 2019, sehingga dapat dijadikan rujukan bagi RPJMD Kota Bima untuk melakukan keselarasan. Sementara dengan RPJMN masih mengacu pada RPJMN 2015-2019 karena RPJMN yang baru masih menunggu dipilihnya presiden baru. Sementara terkait dengan waktu pengesahan, sesuai dengan ketentuan paling lambat 6 bulan setelah walikota bima dilantik.
Adapun terkait dengan KLHS, beberapa catatan teknis untuk ditindaklanjuti dalam RPJMD Kota Bima telah tertuang dalam SK Gubernur NTB tentang hasil validasi dokumen KLHS RPJMD Kota Bima 2018-2023.