Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., menyambut Kunjungan Lapangan Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka Uji Coba Implementasi Pedoman Umum Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PKE) di Provinsi NTB. Bertempat di ruang rapat Geopark Bappeda Provinsi NTB, Jumat, 20 Mei 2022.
Tingkat kemiskinan Indonesia sudah mencapai angka satu digit sejak 2018 hingga saat ini mencapai 9,71 persen (September, 2021). Menurunnya angka kemiskinan hingga satu digit juga diikuti oleh penurunan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tantangan yang dihadapi juga berbeda karena angka kemiskinan yang terus mencapai kerak kemiskinan. Selain angka Kemiskinan, penduduk yang termasuk rentan atau mudah jatuh miskin jika terjadi guncangan (bencana alam, bencana sosial, kesehatan, dan krisis ekonomi) juga perlu diperhatikan karena dampak yang terjadi akan cukup tinggi atauhampir mendekati 3 kali lipatnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan BPS Persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 9,71 persen, menurun 0,43 persen poin terhadap Maret 2021 dan menurun 0,48 persen poin terhadap September 2020. Sementara itu, jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebesar 26,50 juta orang, menurun 1,04 juta orang terhadap Maret 2021 dan menurun 1,05 juta orang terhadap September 2020.
Sesuai amanat Presiden diperlukan upaya perbaikan sistem data untuk melakukan reformasi sistem perlindungan sosial. Upaya reformasi sistem perlindungan sosial sejalan dengan meningkatkan pelayanan dasar dan upaya peningkatan kesejahteraan, termasuk di desa. Upaya yang terangkum dalam reformasi sistem perlindungan sosial seperti perluasan cakupan data untuk memperkuat integrasi antara penurunan kemiskinan ekstrem dan perluasan kesempatan kerja, melalui peningkatan keterampilan dan kewirausahaan.
Untuk mendukung fokus pembangunan tersebut, dalam Perpres Nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 diamanatkan untuk pengembangan Registrasi Sosial – Ekonomi yang mencakup informasi sosial ekonomi 100 persen penduduk yang diantaranya dimulai dengan Digitalisasi Monograf Desa/Kelurahan. Registrasi sosial ekonomi ini akan digunakan dalam proses penargetan programperlindungan sosial yang lebih akurat karena pengembangan sistem berbasiskan individu.
Pengembangan basis data individual melalui Regsosek ini disusun berdasarkan inisiatif program yang sudah ada saat ini seperti SEPAKAT. Sistem SEPAKAT merupakan kependekan dari “Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi dan Analisis Kemiskinan Terpadu”, yang merupakan instrumen analisis data dan perencanaandi tingkat daerah. Pengembangan SEPAKAT menjadi SEPAKAT Desa-Kelurahan, selain menyediakan wahana bagi desa untuk meningkatkan kualitas monografi desa-kelurahan dan memperbaiki proses pemutakhiran data, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam perumusan kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrem yang berbasis bukti dan adaptif terhadap bencana. Semua rangkaian prosesnya dilakukan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik dan spasial.
Terkait dengan kelompok rentan khususnya lanjut usia, saat ini Bappenas telah mengembangkan Sistem Informasi Lanjut Usia (SILANI). Tujuan pelaksanaan sistem ini yaitu untuk menyediakan data kondisi lanjut usia dan rumah tangga, menyediakan data keadaan fasilitas penyediaan layanan, dasar mengembangkan kebijakan dan intervensi, serta sebagai alat monitoring dan evaluasi. Pengembangan ini selanjutnya akan mendukung penyelenggaraan program yang lebih inklusif bagi lanjut usia.
Dalam rangka percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, strategi pengurangan kemiskinan melalui peningkatan pendapatan masyarakat miskin dan rentan menjadi penting. Strategi ini sudah tercantum dalam dokumen perencanaan yaitu RPJMN 2020- 2024 dan RKP setiap tahunnya. Tujuan dari peningkatan pendapatan yaitu guna menjadikan masyarakat miskin dan rentan lebih produktif, berdaya dan mandiri secara ekonomi sehingga tidak bergantung pada bantuan yang diberikan Pemerintah.
Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Program KOMPAK telah mengembangkan pendekatan Keperantaraan Pasar dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi masyarakat miskin dan rentan. Pendekatan Keperantaraan Pasar diharapkandapat memperbaiki proses bisnis kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat miskin dan rentan. Keperantaraan Pasar mendorong agar usaha penduduk miskin dapat lebih terkoneksi dengan pasar, baik melalui standarisasi kualitas, akses terhadap program- program pendukung usaha, serta koneksi dengan calon pembeli yang lebih lancar tanpa melalui terlalu banyak aktor antara. Keperantaraan Pasar juga bertujuan untuk menghubungkan penduduk miskin pelaku usaha dengan sumber daya yang dapat mendorong pengembangan usaha, seperti kesempatan permodalan dan pelatihan teknis usaha. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan skala usaha dan pendapatan para pelaku usaha miskin dan rentan. Adapun Desa Bayan, menjadi salah satucontoh praktik baik uji coba Keperantaraan Pasar oleh Bappenas dan KOMPAK terkait pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dengan kelembagaan unit usahanya melalui BUMDES.
Harapannya dengan adanya Uji Coba Implementasi Pedoman Umum Penghapusan Kemiskinan Ekstrem bertujuan: 1. Menyebarkan informasi dan pemahaman mengenai strategi pengentasan kemiskinan melalui Pendekatan Keperantaraan Pasar, termasuk melalui praktik- praktik baik yang telah terlaksana. 2. Menyebarkan informasi dan pemahaman mengenai strategi pengentasan kemiskinan kelompok rentan, termasuk pengarusutamaan pembangunan inklusif (disabilitas dan Lansia). 3. Sosialisasi persiapan DMDK dan urgensi pelaksaan Registrasi Sosial Ekonomi untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah