Kunjungan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ke BAPPEDA Prov. NTB

menpan 1

Kunjungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 di Ruang Rapat Samota, Bappeda Prov. NTB adalah untuk melaksanakan sosialisasi PP No. 30 Tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK

Dasar hukum penyusunan Peraturan Presiden Tentang Pemberian Tugas Belajar PNS adalah pada Pasal 211 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tugas belajar diatur dengan Peraturan Presiden

Dasar hukum penyusunan PP No. 49 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK adalah Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di dalam  PP No. 30 Tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil ini memiliki posisi penyusunan dan sistematika Perpres Pemberian Tugas Belajar PNS sebagai berikut :

  1. Sistematika Peraturan Presiden Tentang Pemberian Tugas Belajar PNS dengan 10 BAB 39 Pasal ;

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II PERENCANAAN TUGAS BELAJAR

BAB III PERSYARATAN DAN PENETAPAN TUGAS BELAJAR

BAB IV PENDANAAN DAN JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR

BAB V KEDUDUKAN, HAK, DAN KEWAJIBAN

BAB VI PEMBATALAN DAN PEMBERHENTIAN

BAB VII  PEMANTAUAN DAN EVALUASI

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

BAB X KETENTUAN PENUTUP

menpan

Posisi penyusunan Peraturan Presiden Tentang Pemberian Tugas Belajar PNS :

  1. 2016, Penyusunan Konsep Perpres Pemberian Tugas Belajar sebagai pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014
  2. 2017, Izin Prakarsa Penyusunan dan Penyusunan Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar
  3. 2018, Pengajuan harmonisasi Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar (Januari 2018) dan Selesai harmonisasi Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar (November 2018)
  4. 2019, Penyampaian Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar ke Presiden via Menteri Sekretariat Negara (Juni 2019) dan Pembahasan Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar sebelum ditetapkan (Juli 2019)

Di dalam  PP No. 49 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK ini memiliki posisi penyusunan dan sistematika Perpres Pemberian Tugas Belajar PNS sebagai berikut :

  1. Sistematika Peraturan Presiden Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK dengan 15 BAB 102 Pasal ;

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II PENETAPAN KEBUTUHAN

BAB III PENGADAAN

BAB IV PENILAIAN KINERJA

BAB V PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN

BAB VI PENGEMBANGAN KOMPETENSI

BAB VII  PEMBERIAN PENGHARGAAN

BAB VIII  DISIPLIN

BAB IX PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

BAB X PERLINDUNGAN

BAB XI  CUTI

BAB XII PENGAWASAN DAN EVALUASI

BAB XIIIL ARANGAN

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

BAB XV KETENTUAN PENUTUP

 

Saat ini PP No. 30 Tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK berada di Kementrian Sekertaris Negara dan akan segera di sah kan oleh Presiden Republik Indonesia.