Kunjungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 di Ruang Rapat Samota, Bappeda Prov. NTB adalah untuk melaksanakan sosialisasi PP No. 30 Tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK
Dasar hukum penyusunan Peraturan Presiden Tentang Pemberian Tugas Belajar PNS adalah pada Pasal 211 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tugas belajar diatur dengan Peraturan Presiden
Dasar hukum penyusunan PP No. 49 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK adalah Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di dalam PP No. 30 Tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil ini memiliki posisi penyusunan dan sistematika Perpres Pemberian Tugas Belajar PNS sebagai berikut :
- Sistematika Peraturan Presiden Tentang Pemberian Tugas Belajar PNS dengan 10 BAB 39 Pasal ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
BAB III PERSYARATAN DAN PENETAPAN TUGAS BELAJAR
BAB IV PENDANAAN DAN JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR
BAB V KEDUDUKAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
BAB VI PEMBATALAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Posisi penyusunan Peraturan Presiden Tentang Pemberian Tugas Belajar PNS :
- 2016, Penyusunan Konsep Perpres Pemberian Tugas Belajar sebagai pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014
- 2017, Izin Prakarsa Penyusunan dan Penyusunan Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar
- 2018, Pengajuan harmonisasi Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar (Januari 2018) dan Selesai harmonisasi Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar (November 2018)
- 2019, Penyampaian Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar ke Presiden via Menteri Sekretariat Negara (Juni 2019) dan Pembahasan Rancangan Perpres Pemberian Tugas Belajar sebelum ditetapkan (Juli 2019)
Di dalam PP No. 49 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK ini memiliki posisi penyusunan dan sistematika Perpres Pemberian Tugas Belajar PNS sebagai berikut :
- Sistematika Peraturan Presiden Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK dengan 15 BAB 102 Pasal ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN KEBUTUHAN
BAB III PENGADAAN
BAB IV PENILAIAN KINERJA
BAB V PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
BAB VI PENGEMBANGAN KOMPETENSI
BAB VII PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB VIII DISIPLIN
BAB IX PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
BAB X PERLINDUNGAN
BAB XI CUTI
BAB XII PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB XIIIL ARANGAN
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Saat ini PP No. 30 Tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Manajemen PPPK berada di Kementrian Sekertaris Negara dan akan segera di sah kan oleh Presiden Republik Indonesia.