Pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 dilakukan Konsultasi Publik Review Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan (Gili Matra) tingkat Kabupaten dan Provinsi secara offline maupun online/virtual via zoom meeting. Rapat dibuka oleh Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, serta dihadiri oleh unsur Pemerintah Pusat, unsur Pemerintah Daerah (Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Utara), akademisi, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat. BAPPEDA Provinsi NTB diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Muda (B. Sri Ratna Setiawati, S.T., M.Eng.).
Berdasarkan saran/masukan/tanggapan dalam konsultasi publik tersebut, disepakati untuk melakukan perubahan zonasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 dan mempertimbangkan hasil monitoring dan kondisi sosial ekonomi budaya serta kesepakatan masyarakat di Kawasan Konservasi Perairan Nasional TWP Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan sebagai berikut:
- Pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional di Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan (Gili Matra) dilaksanakan melalui pendekatan zonasi dengan pengkategorian sebagai “Taman Wisata Perairan”.
- Perubahan zonasi Kawasan Konservasi Nasional di Gili Matra meliputi:
-
- Menyetujui Zona Inti yang berada di Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan dengan luas total 80,30 Hektar;
- Menyetujui Zona Pemanfaatan Terbatas dengan luas 2041,187 Hektar. Ketentuan pemanfaatan dalam zona tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PERMEN KP No. 31 Tahun 2020 dan disepakati tanpa adanya pembagian subzona dalam zona pemanfaatan terbatas tersebut;
- Menyetujui Zona Lain yang mencakup Zona Pelabuhan, Zona Instalasi Laut dan Zona Rehabilitasi dengan luas 145,89 Hektar.
- Perlu adanya sosialisasi secara kontinyu kepada seluruh pemanfaat kawasan baik pemanfaat yang berada di 3 Gili maupun di luar kawasan/daerah sekitarnya tentang zonasi dan ketentuan pemanfaatan di TWP Gili Matra.
- Perlu adanya strategi pengelolaan yang spesifik terkait kegiatan ataupun akses pemanfaatan di dalam kawasan yang diakomodir dalam dokumen rencana pengelolaan.
- Perlu adanya percepatan penerbitan SK Bupati Kabupaten Lombok Utara terkait Forum Koordinasi dan Kolaborasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan kawasan TWP Gili Matra. Tindak lanjut dari SK tersebut akan dilaksanakan dan disebarluaskan kepada pemangku kepentingan terkait dan masyarakat.
- Terkait aspek penegakan hukum dari pihak Lanal Mataram dan Polair Polres Lombok Utara berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran di Kawasan Konservasi Nasional TWP Gili Matra.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah