Menindaklanjuti penyerahan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan tahun 2022 tanggal 3 Desember 2021 dan melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si, memimpin rapat Konsolidasi Persiapan Pelaksanaan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022. dihadiri perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTB, bertempat di ruang rapat Geopark Bappeda Provinsi NTB, Kamis 30 Desember 2021.
Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system perencanaan pembangunan nasional dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasioanl serta aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.
Beberapa priorias pembangunan nasional tahun 2022 antaralain: 1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; 2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; 3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing; 4) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; 5) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah