KLINIK FASILITASI PERSETUJUAN SUBSTANSI RTRW PROVINSI TAHUN 2021-2041

Mataram, 2 Juni 2021. Menindaklanjuti hasil pertemuan pada Bulan Maret 2021, telah dilakukan Klinik Fasilitasi Persetujuan Substansi RTRW Provinsi NTB Tahun 2021-2041 di Hotel Lombok Astoria Mataram. Pertemuan yang dilakukan lebih bersifat teknis dengan melibatkan BAPPEDA Provinsi NTB selaku perangkat daerah yang menyusun RTRW, Dinas PUPR Provinsi NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, serta Kanwil BPN Provinsi NTB. Klinik difasilitasi oleh Subdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN.

Dalam klinik tersebut BAPPEDA Provinsi NTB menyampaikan beberapa progres revisi RTRW Provinsi NTB hingga akhir bulan Mei 2021, diantaranya:

  1. Data kawasan hutan di Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi NTB mengikuti SK penetapan kawasan hutan yang masih berlaku tahun 2019 berdasarkan kesepakatan antaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) VIII Denpasar, Dinas LHK Provinsi NTB, dan BAPPEDA Provinsi NTB;
  2. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada 3 (tiga) kabupaten yang belum memutakhirkan datanya didorong untuk segera mempercepat penetapannya;
  3. Garis pantai yang sudah selesai di-review oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan akan segera disesuaikan di dalam peta RTRW Provinsi NTB;
  4. Struktur Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada dasarnya telah mengikuti arahan dari Kementerian ATR/BPN, akan tetapi belum ada standar basis data peta untuk wilayah laut yang dapat diacu.

Secara umum, progres revisi RTRW Provinsi NTB yang diintegrasikan dengan RZWP3K sudah cukup signifikan dan hampir rampung. Kendalanya adalah belum adanya legal formal seperti Peraturan Menteri ATR/BPN yang dapat dipedomani dalam mempercepat penyelesaian revisi RTRW ini. Di Kementerian ATR/BPN sendiri pedoman penyusunan RTRW dan pedoman standar basis data peta tata ruang yang terbaru masih dalam proses pembahasan dan penetapan. Melihat kondisi tersebut, Subdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II menyusun jadwal tentatif dimana pelaksanaan integrasi terhitung mulai bulan Juni-September, Lintas Sektor di bulan Oktober, dan Penetapan Perda RTRW Provinsi NTB di bulan November.

Diskusi selama Klinik Fasilitasi Persetujuan Substansi RTRW Provinsi NTB berjalan interaktif. Ranperda RTRW Provinsi NTB dibedah secara detail dan dibahas satu per satu mulai dari struktur ruang, pola ruang, alur migrasi biota laut, hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Perwakilan Subdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota juga menyampaikan struktur Ranperda yang ada di dalam Rancangan Peraturan Menteri termasuk juga nomenklatur-nomenklatur baru yang akan digunakan dalam basis data peta (baik di darat maupun di laut).

Dalam diskusi tersebut mengemuka beberapa permasalahan dalam RTRW Provinsi NTB, diantaranya: 1) KKPR di darat khususnya wilayah hutan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak secara eksplisit muncul, padahal kewenangan pemberian izin di dalam kawasan hutan masih berada di level provinsi; 2) pemberian KKPR pada ruang peralihan di pesisir, misalnya izin sebelumnya di darat kemudian berubah menjadi izin laut; dan 3) belum jelasnya kodefikasi dalam zonasi ruang laut.

Dari sisi kelengkapan administrasi RTRW Provinsi NTB menuju loket Kementerian ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan rapat Lintas Sektor pada dasarnya sudah lengkap seluruhnya. Akan tetapi, terdapat kelengkapan yang sedang diperbaharui sesuai dengan hasil integrasi RZWP3K, yaitu: 1) Naskah Akademik integrasi ruang laut; 2) Ranperda integrasi ruang laut beserta lampirannya; 3) Materi Teknis integrasi ruang laut; 4) Tabel Pemeriksaan Mandiri integrasi ruang laut; 5) Surat Permohonan Persetujuan Substansi dari Gubernur kepada Menteri ATR/BPN.

Klinik Fasilitasi Persetujuan Substansi RTRW Provinsi NTB Tahun 2021-2041 diakhiri dengan penyepakatan hasil diskusi yang teruang di dalam notulensi. Notulensi tersebut ditandatangani oleh Bapak Yohanes Fajar Wibowo perwakilan Subdit Provinsi dan Kota Wilayah II, Bapak Lalu Adi Gunawan perwakilan BAPPEDA Provinsi NTB, Ibu Ni Nyoman Yuli Suryani perwakilan Dinas PUPR Provinsi NTB, Bapak Akmaldin perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB; serta Bapak M. Abdul Kadir Jaelani perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB.

#NTBGEMILANG

#NTBTangguhDanMantap

#NTBBersihDanMelayani

#NTBSehatDanCerdas

#NTBAsriDanLestari

#NTBSejahteraDanMandiri

#NTBAmanDanBerkah