KICK OFF MEETING PELAKSANAAN SINKRONISASI KEBIJAKAN SATU PETA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kota Mataram, Lombok – Bidang Litbang BAPPEDA Provinsi NTB memfasilitasi pertemuan atau kick off meeting antara Pemerintah Daerah Provinsi NTB dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang (sinkronisasi) di Provinsi NTB. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Geopark Bappeda Provinsi NTB yang dihadiri oleh beberapa OPD Provinsi NTB antara lain Dinas PUPR Provinsi NTB, Dinas ESDM Provinsi NTB, Dinas LHK Provinsi NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, dan Dinas Kominfotik Provinsi NTB. Turut hadir perwakilan Kemenko Bidang Perekonomian selaku moderator. Pertemuan juga dilakukan melalui video conference bersama pihak Kemenko Bidang Perekenomian di Jakarta, Jum’at, 17 Juli 2020.

 

Kegiatan ini merupakan pertemuan lanjutan terkait klinik validasi rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) tahun lalu. Pertemuan berlangsung dengan sangat baik di mana para peserta rapat sangat antusias terhadap rangkaian acara tersebut guna mewujudkan Kebijakan Satu Peta, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000 serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sinkronisasi antar Informasi Geospasial Tematik dalam Rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta.

 

Pertemuan dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si, beliau menyampaikan bahwasanya Pemda NTB tengah mengajukan final revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2009/2012 dengan tingkat ketidaksesuaiannya mencapai 20%. Dokumen telah masuk ke ATR dan harapannya revisi RTRW segera dapat di perdakan. Beliau juga berharap ada evaluasi terhadap implementasi dari Kebijakan Satu Peta ini.

 

“Sinkronisasi Kebijakan Satu Peta ini akan kita kawal bersama sehingga dapat mengimplementasikan Kebijakan Satu Peta dengan baik.” Ungkap Kepala Bappeda Provinsi NTB.

 

Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan selaku Sekretaris Satuan Tugas 2 Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, menjelaskan bahwa mekanisme dan tata cara dalam menangani tumpang tindih di Provinsi NTB yang sebelumnya telah dilakukan sudah dilaksanakan verifikasi.

 

“Terjadi ketidaksinkronan antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih.” Jelas Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Bidang Perekonomian.

 

Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi di mana sesi kedua para peserta rapat, dalam hal ini ialah OPD provinsi NTB selaku pelaksana teknis penyesuaian tumpang tindih di provinsi NTB diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB menyampaikan bahwa tim teknis tumpang tindih mengalami kesulitan dikarenakan peta penunjukkan kawasan hutan dan peta indikatif skala 1 : 500.000 dirasa sangat besar. Selain itu, di daerah juga mengalami kebingungan mengenai peta mana yang menjadi acuan. Beliau juga memberikan masukan agar pemerintah pusat memberikan angka koordinat yang dapat digunakan oleh semua sektor.

 

Peta tematik Kebijakan Satu Peta sendiri telah dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendukung berbagai program/proyek prioritas nasional berbasis spasial. Harapannya program ini memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan-kebijakan dengan sangat baik. (dita)