SAHABAT BAPPEDA, Senin 2 November 2020, Kepala Bappeda Prov. NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si menghadiri Rapat Paripurna ke IV DPRD Provinsi NTB dengan agenda penyampaian pansus pansus terhadap 3 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB.
Dalam pembahasan 3 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB salah satu yang menjadi fokus penyempurnaan adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Nusa Tenggara Barat dikarenakan diperlukannya ketelitian dan kehati hatian terhadap rancangan tersebut mengingat masa berlakunya selama dua puluh tahun kedepan.
Raperda RTRW ini menjadi tanggung jawab Bappeda Provinsi NTB selaku Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang merencanakan pengembangan RTRW ini sehingga diperlukan langkah langkah yang konkret seperti kunjungan langsung perencanaan pengembangan RTRW di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Panitia khusus empat yang membahas Raperda RTRW dalam pandanngannya dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa peraturan daerah tentang RTRW yang akan berlaku sampai 2040 saat ini masih dalam proses. Sembari menunggu proses persetujuan dari Kementrian Agraria, pansus dalam 2 kali sidang terus melakukan pembahasan lintas sektor dengan instansi terkait termasuk dengan masyarakat.
Sedangkan untuk Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman serat Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan disetujui oleh DPRD Provinsi NTB dengan beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah