Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Iskandar Zulkarnain, ST., MSi., bersama aparatur Bappeda NTB lainnya mengikuti forum konsolidasi nasional upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 2023-2024 melalui zoom meeting. Senin 24 Juli 2023.
Menindaklanjuti inpres no.4 tahun 2022 dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, forum yang disinisiasi oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI ini diharapkan mampu memperkuat sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berkomitmen mencapai nol persen kemiskinan estrem di tahun 2024, data terbaru per maret 2023 menunjukkan masih ada 1,12% kemiskinan ekstrem di Indonesia. Menurut Sekretaris Utama BPS RI, Atqo Mardiyanto, itu artinya angka kemiskinan ekstrem turun 0,62 % jika dibandingkan pada September 2022 yang sebesar 1,74%.
Menggunakan konsep pendekatan kebutuhan dasar dalam melihat kemiskinan, Atqo sampaikan bahwa kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis makanan baik makanan dan non-makanan. Jadi batas penentu kemiskinan, dari kondisi maret 2023 garis kemiskinan nasional nilainya ada di Rp. 550.458, 00 perbulan perkapita.
Sementara itu untuk kemiskinan ekstrem, menurut Atqo Indonesia masih menggunakan konsep dari world bank. Seseorang disebut miskin ekstrem jika kemampuan ekonominya berada di bawah US $ 1,9 PPP per hari. “Itu artinya, pendapatan perkapitanya setara dengan Rp. 351.957 per kapita per bulan untuk tahun 2023,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Prof. Dr. Ir. R. Nunung Nuryantono, M.Si bahwa program penanggulangan kemiskinan yang ada di banyak K/L membutuhkan konvergensi. Menyamakan sasaran, penanggulangan kemiskinan ekstrem bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan CSR/Filantropi. “Jika ini dilakukan bersama, insyaAllah Inpres nomor 20 tahun 2022 bisa dicapai,” ujarnya.
Ditugaskan kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga, dan seluruh Kepala Daerah, menurutnya konvergensi dilakukan dengan tujuh tahapan; 1) Menetapkan lokasi prioritas dan target, 2)Menetapkan kebijakan sumber dan jenis data dalam data P3KE, 3) Mengoordinasikan penyajian data penerima sasaran penghapusan kemiskinan ekstrim, 4)Menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, 5)Koordinasi strategi menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong kemiskinan, 6)Mengoordinasikan partisipasi nonpemerintah, dan 7)Melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama K/L. “Berita baik pagi ini, KE sudah turun 0,62 % hal ini karena kita sudah lakukan sinergi,” pungkasnya. (Id)