Kemendagri Harapkan NTB Segera Lakukan Evaluasi Pada RPJPD 2005-2025

Badaruddin MA., M.EC.Dev Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda NTB mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.600.2.1/1570/Sj tentang Pelaksanaan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. Berlangsung melalui zoom meeting, kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah. 31 Maret 2021.

Iwan Kurniawan. MM Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri sampaikan bahwa di tahun 2023 ini ada beberapa agenda yang strategis berdasarkan Amanah dari Undang-Undang No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN yaitu melakukan evaluasi Perda RPJPD tahun 2005-2025 dan mulai menyusun rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 yang disusun secara serentak baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia. “Sementara itu dalam rangka melakukan evaluasi RPJPD Daerah, maka Kemendagri keluarkan surat edaran sebagai pedoman di daerah” ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya paling tidak terdapat tiga tujuan dikeluarkannya surat edaran ini. Pertama sebagai dasar perintah bagi seluruh Pemerintah Daerah termasuk DOB Papua untuk melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2045 di Tahun 2023. Hal ini merupakan  implikasi dari adanya pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016.  “

Kedua, surat ini juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Evaluasi terhadap RPJPD yang memiliki muatan Sasaran Pokok yang bersifat kualitatif. “Agar disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017” ujarnya. Ketiga adalah sebagai penguatan teknis penyajian Dokumen Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025 yang selaras dengan tujuan evaluasi hasil dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dan yang terakhir, diharapkan agar hasil evaluasi dapat menjadi gambaran pelaksanaan pembangunan jangka Panjang selama periode 2005-2025 dalam konteks Nasional dan Daerah. “Dapat menjadi bahan rekomendasi masukan pembangunan kewilayahan nasional dalam RPJPN 2025-2045” tambahnya.

Selanjutnya Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri harapkan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan forum sosialisasi ini untuk menyampaikan berbagai pertanyaan substantif dan teknis dalam penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Hasil RPJPD Tahun 2005-2025.

Selain itu ia juga katakana, setelah kegiatan ini agara Pemda segera melaksanaan Evaluasi Pelaksanaan Hasil RPJPD Tahun 2005-2025 dan menyampaikan laporannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah paling lambat Bulan Juni 2023. “Mari kita berkoordinasi dengan intensif Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Provinsi dengan Subdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I-IV Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah dalam konteks penguatan substansi dan teknis evaluasi” uajrnya menutup arahan. (Id)

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah