MATARAM, 1 Juli 2022 – Rangkaian proses fasillitasi RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kabupaten/Kota memasuki hari terakhir. Merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 102 Ayat (2). Proses ini penting untuk dilakukan dengan serius ujar Lalu Miftahul Ulum, ST, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam sambutannya.
Kebijakan yang tepat, adalah kunci keberhasilan pembangunan, salah satunya melalui proses fasilitasi RKPD hari ini. Dalam mencapainya, Miftahul Ulum menyampaikan beberapa pesan Bappenas RI dalam menyusun RKPD yang baik. Pertama, agar pemerintah daerah tidak terpaku pada APBD saja atau disebut APBD sentris. Melemahnya APBD karena berbagai situasi, membuat beban APBD semakin berat. Oleh karena itu kita perlu mencari peluang memperkuat kolaborasi dengan pusat maupun eksternal, Ujar Lalu Adi Gunawan, ST.,MEM.,P.hD, Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Provinsi NTB menambahkan.
Kemudian menyusun perencanaan dengan detail, hingga sektor terkecil, sampai dimana lokasi spesifik program berlangsung. Selain itu juga perlu dipastikan, kebijakan pembangunan di daerah sesuai dengan kewenangan. “Oleh karena itu, proses fasilitasi tidak hanya hari ini saja, bisa terus berlangsung hingga beberapa hari kedepan”, tutup ulum dalam sambutannya.
Selanjutnya Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Barat menyampaikan situasi pembangunan di wilayahnya. Berada diposisi keempat dalam pencapaian indikator makro, Lombok Barat merupakan kabupaten terbaik dalam pencapaian harapan lama sekolah di tahun 2021. Sayangnya, situasi Pandemi-Covid 19 mengakibatkan Fluktuasi di angka kemiskinannya. Persentase kemiskinan yang terus turun sejak tahun 2017 kemudian kembali naik di tahun 2021.
Dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dari Kabupaten Lombok Barat dan Provinsi NTB. Diskusi fasilitasi berjalan aktif. Hartati, S.Si.T.,M.Kes, fungsional perencana ahli muda Bappeda NTB menyampaikan masukan terkait sektor kesehatan. Untuk penyakit menular dan tidak menular perlu ditambahkan persentase, juga memperjelas lokasi pembangunan rumah sakit yang diajukan. M. Ismed Nurromadony, S.ST dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB menambahkan, agar 29 indikator yang telah disepakati dalam rakortekrenbang untuk menjadi acuan Kabupaten Lombok Barat dalam menyusun RKPD.
Sementara itu dari aspek penulisan, Lalu Satria, fungsional perencana ahli madya Bappeda NTB mengapresiasi sistematika dokumen RKPD Kabupaten Lombok Barat yang sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Namun masih ada bagian-bagian yang perlu ditambahkan maupun ditingkatkan kedalaman substansinya. Misalnya hubungan antar dokumen di dalam bab satu. Belum ada keterkaitan dokumen-dokumen perencaan dari Kabupaten Lombok Barat dengan tingkat Provinsi dan Nasional.
Semua hasil catatan ini akan menjadi Lampiran dalam surat fasilitasi, Ujar Adi Gunawan selaku moderator menutup fasilitasi siang itu.
(Penulis: Maulida Illyani)