KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)

Mataram 20/06/2017, Rapat yang yang di hadiri oleh OPD terkait, yang mengkaji tentang LKHS, dimana rapat ini di laksanakan di ruang rapat Kantor Bappeda Prov. NTB. Rapat ini merupakan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029.

Pedoman Pelaksanaan KLHS ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Sementara dari segi Difinisinya, menurut PPRI No. 46 tahun 2016 pada pasal 1, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisifatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana dan/atau Program.

Berdasarkan dari difinisi di atas ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari KLHS itu sendidir di antaranya terdapat dalam pasal 2, PPRI No. 46 Tahun 2016 ,

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelajutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana dan/atau Program.
  2. KLHS sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi :
  • Rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional dan RPJM daerah; dan
  • Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup

Sementara Latar Belakang dari KLHS ini LATAR BELAKANG

  1. Adanya perubahan kebijakan nasional, diantaranya :
  • Perubahan RPJMN
  • Percepatan proyek strategis nasional
  1. Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  2. Dinamika pembangunan daerah yang berkaitan dengan investasi pariwisata, investasi infrastruktur dan investasi sumbar daya alam.

Maksuan dan Tujuan dari KLHS ini adalah

  • Meminimalisir potensi dampak penting negatif yang akan timbul sebagai akibat dari Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Nusa Tengara Barat Tahun 2009-2029.
  • Melakukan langkah-langkah perlindungan lingkungan yang tangguh.
  • Melakukan pengkajian kembali pengaruh RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
  • Merumuskan mitigasi dampak dan/atau alternatif program serta saran penyempurnaan RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029.

Manfaat

  • Memfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antar pelaku pembangunan. Melalui proses penyusunan KLHS, diharapkan pihak-pihak yang terkait dapat mengetahui dan memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi RTRW.
  • KLHS dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau resiko negatif terhadap lingkungan.

Kriteria Isu Startegis

  1. Isu harus bersifat lintas wilayah (potensi dampaknya lebih luas dari wilayah perencanaannya);
  2. Isu bersifat lintas sektor;
  3. Isu memiliki dampak negatif berjangka panjang jika tidak diselesaikan/ditangani yaitu berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan serta mengganggu penerapan konsep pembangunan berkelanjutan; dan
  4. Potensi dampaknya kumulatif dan berefek ganda.

FLOWCHART PENGRUCUTAN ISU-ISU STRATEGIS KLHS PENINJAUAN KEMBALI RTRW PROVINSI NTB

Picture1