Pada Kamis (28/01) Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi pembicara webinar bertema Riset dan Teknologi. Webinar tersebut diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Pemda Muhammadiyah Nusa Tenggara Barat. Dengan pembahasan “Peluang Riset, Teknologi Bagi Pemuda Untuk Mewujudkan Inovasi Karya Pemuda Nusa Tenggara Barat”.
Dalam materi yang disampaikannya, Kabid Litbang yang akrab disapa Miq Sur ini menyampaikan judul materi yaitu “Peluang dan Tantangan dalam Penelitian dalam Melakukan Inovasi Riset dan Teknologi”. Di tengah riuhnya para peserta yang mengikuti acara webinar kali ini, Kabid Litbang menitik beratkan pada beberapa hal. Diantaranya adalah bahwa daerah mempunyai hak, wewenang dan kewajiban mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Lebih lanjut belia menyampaikan bahwa kewenangan itu dilaksanakan secara mandiri. Dan tentunya tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berkaitan dengan inovasi dalam hal riset dan teknologi yang menjadi poin penting pada tema yang diangkat, Kabid Litbang memberikan catatan penting bahwa dalam inovasi tersebut harus ada unsure Ide, Kreatif dan Inovatif. Yang semua itu mengarah pada Kebijakan Kelitbangan Daerah yaitu pemantapan regulasi /kebijakan pemerintah. Juga pada penciptaan inovasi itu sendiri dan yang terakhir peningkatan kualitas tata kelola dan penguatan kapasitas internal Balitbangda.
Namun terlepas dari itu semua, sebagai lembaga publik yang menyadari akan keterbatasannya. Maka beliau menambahkan permasalahan yang dihadapi perangkat Litbang Daerah. Beberapa diantaranya adalah Litbang Daerah kurang ditempatkan sebagai perangkat daerah strategis. Serta mengenai keterbatasan SDM dalam hal kemampuan maupun jumlahnya. Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa hasil kelitbangan dianggap tidak memberikan dampak langsung dan adanya duplikasi fungsi Litbang oleh perangkat daerah lainnya.
Di akhir penyampaian, Kabid Litbang menyebutkan adanya penguatan kerjasama antar lembaga kelitbangan , perguruan tinggi dan lembaga lainnya, baik dari aspek substansi pelaksanaan kelitbangan, aspek penguatan SDM maupun dalam pemnafaatan hasil-hasil Kelitbangan.
Ada pertanyaan penting yang disampaikan oleh salah seorang peserta pada acara Webinar tersebut yang menanyakan bagaimana cara mengakses program maupun pendanaan di Bappeda Provinsi NTB yang terkesan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Menanggapi pertanyaan tersebut maka Kabid Litbang Bappeda NTB menjelaskan bahwa, program berupa penelitian maupun pengabdian yang ingin dilaksanakan tersebut harus berdasarkan proposal yang diajukan. Lebih jauh beliau juga mengatakan bahwa peneltian tersebut juga harus sejalan dengan program strategis pemerintah. Seperti yang tertuang dalam kebijakan strategis Research Based Policy.(HR)