FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI NTB TAHUN 2022

Jumat, 12 Maret 2021, bertempat di ruang rapat Geopark Rinjani Kantor Bappeda Provinsi NTB diadakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi NTB Tahun 2022, yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si.

Kepala Bappeda NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si. dalam pembahasannya menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJMD. RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat. RKPD ini adalah rencana program/kegiatan yang merupakan hasil persandingan usulan dari masyarakat dengan usulan dari tingkat perangkat daerah yang mengacu kepada RPJMD melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang).

Dalam penyusunannya, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus memenuhi tiga prinsip sebagai berikut:

  1. Participative, yaitu rakyat harus harus turut serta dalam prosesnya. Karena secara langsung masyarakat akan menikmati keuntungan dari hasil perencanaan jika mereka ikut andil dalam prosesnya.
  2. Sustainable, artinya perencanaan tidak hanya terdiri atas satu tahap akan tetapi harus berlanjut  atau berkesinambungan sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan masyarakat, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Prinsip sustainbale ini juga diartikan perlunya evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga secara terus-menerus dapat diadakan koreksi dan perbaikan selama perencanaan dijalankan.
  3. Holistic, sesuai dengan artinya “menyeluruh”, prinsip ini menunjukkan bahwa masalah dalam perencanaan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi atau unsur tetapi harus dilihat dari seluruh aspek, dan dalam keutuhan suatu konsep. Dalam konsep tersebut juga harus mengandung unsur yang dapat berkembang serta terbuka dan demokratis.

Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis, proses penyusunan RKPD dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah. Dalam rangka menjamin perencanaan yang partisipatif, penting dilakukan forum konsultasi public dalam rangka menjaring informasi, isu dan masukan dari stakeholder untuk memperkaya bahan baku dalam melakukan proses perencanaan pembangunan.

Berdasarkan RPJMD NTB 2019-2023, ada 10 program strategis dan 75 program unggulan dalam RPJMD NTB 2019-2023. Dari 75 program unggulan ada 17 program unggulan prioritas 2019-2023 sebagai berikut: Desa Tangguh bencana, Air bersih/air minum untuk semua, SPBE, Revitalisasi posyandu, PAUD HI, Zero Waste, Pertanian Lestari, BUMDes Maju, Melawan kemiskinan dari desa, Penataan 99 desa wisata, Industri peralatan dan permesinan (industry sepeda dan motor listrik), Industri pangan, hortikultura dan perkebunan, Industri hasil hutan kayu dan bukan kayu, Industri peterakan/pakan ternak, Industri perikanan/tepung ikan, UMKM/IKM Bersaing, Desa Bersinar.

Sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2022, perlu menjadi perhatian hasil rakor gub 2021 yaitu: Kelanjutan rencana pengambangan RS Mandalika, Pengembangan STIP, Rehabilitasi lahan/penghijauan.

Dalam kegiatan ini Kepala Bappeda NTB merespon terkait Program unggulan Air bersih untuk semua, SPBE, Revitalisasi posyandu, industrialisasi, penataan desa wisata, IKM Bersaing menjadi interest point peserta forum.

Tahun 2021 NTB akan fokus pada peningkatan kapasitas personal (SDM pelaku IKM). Saat ini produk IKM cenderung mahal karena ada biaya pembelajaran didalamnya. Pemerintah turut mengambil bagian dalam biaya proses pembelajaran bagi IKM.

Dalam penyelenggaraan MotoGP, setiap kab kota harus memiliki peran dalam mendukung kegiatan MotoGP. Hal ini dimaksudkan agar keuntungan dari adanya MotoGP dapat dirasakan oleh 10 kab kota di NTB. Peran kab kota sesuai potensi masing-masing kab kota. Desa wisata yang sudah dikembangkan diharapkan dapat menjalin kemitraan dengan desa wisata lain yang berdekatan untuk lebih mengembangkan desa wisata tersebut. Intinya adalah kemitraan.

SPBE dapat menjadi ujung tombak dalam mempromosikan potensi NTB untuk menjaring investor. Penjualan hasil hutan dalam bentuk bahan mentah, sudah tidak diperbolehkan di NTB. Hasil hutan harus dibuat dalam bentuk olahan sebelum dilempar keluar NTB. Desil 1,2,3 adalah priority untuk program penanggulangan kemiskinan, akan tetapi dalam kenyataannya penerima program penanggulangan kemiskinan diterima justru desil 4 keatas.

Akan disusun MoU antara pemerintah kab/kota untuk mengeroyok program unggulan termasuk program penanggulangan kemiskinan, masing-masing mengambil peran apakah peran fungsi teknis, administrasi atau koordinasi.

#NTBGEMILANG

#NTBTangguhDanMantap

#NTBBersihdanMelayani

#NTBSehatDanCerdas

#NTBAsriDanLestari

#NTBSejahteraDanMandiri

#NTBAmanDanBerkah