FGD & RAPAT PENYUSUNAN STRATEGI DAERAH (STRADA) PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (PPDT) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2015 – 2019

Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi tahun 2014, Satker Bappeda Provinsi NTB mengadakan FGD dan Rapat Penyusunan Strategi Daerah (STRADA) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Provinsi NTB 2015 – 2019. Kegiatan ini dilaksanakan dua hari pada tanggal 28 – 29 Oktober 2014 di Hotel Lombok Raya. Adapun hal – hal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini dilaporkan oleh panitia yaitu Kasubbid Pendataan Bidang Statistik Bappeda Provinsi NTB bapak Akhmad Munzir, ST., ME antara lain : 1. Dasar (RKA/KL Kementerian PDT Tahun 2014 pada Satker Bappeda Provinsi NTB, Undangan Kepala Bappeda Prov. NTB Nomor : 005/2.385/02-Bappeda tanggal 21 Oktober 2014 perihal FGD dan Rapat Penyusunan STRADA PPDT Provinsi NTB Tahun 2015 – 2019), 2. Tujuan (Untuk memperoleh masukkan atau informasi kesempurnaan penyusunan Strada PPDT Provinsi NTB tahun 2015 – 2019, Menyusun Strada PPDT Provinsi NTB tahun 2015-2019), Hasil yang diharapkan (Tersusunnya Strada PPDT dan tersusunnya Draft Pergub Strada PPDT Provinsi NTB tahun 2015 – 2019).

rapat pdt lombok raya

Pembicara/Narasumber kegiatan ini berasal dari Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kementerian PDT dan Ketua Tim Penyusun Strada PDT Provinsi NTB 2015 – 2019. Peserta kegiatan ini sebanyak 30 orang yang berasal dari Kabupaten Daerah Tertinggal, SKPD Pemerintah Provinsi NTB, Akademis dan Tim Penyusun.
Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Kabid Statistik ibu Dra. Ratna Tunjung Luih, Apt, M.Sc.,PH yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam Sambutannya beliau menyampaikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai saat ini masih mempunyai 8 Kabupaten Tertinggal, yang senantiasa di upayakan untuk bisa keluar dari zona ketertinggalannya. Untuk menunjang upaya/ikhtiar tersebut di butuhkan strategi daerah berupa data dan informasi yang lengkap valid tentang ketertinggalan daerah masing-masing serta sumber daya yang memadai baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya. Kabupaten daerah tertinggal kita adalah bagian dari 120 daerah tertinggal di seluruh Indonesia yang perlu kita dorong untuk dapat ter-entas dari zona daerah tertinggal. Beliau menambahkan bahwa untuk bisa keluar dari zona daerah tertinggal kita harus dapat mengatasi 5 (lima) Permasalahan mendasar seperti ; Geografis yang sulit terjangkau, Sumber daya manusia (SDM) yang rendah, Infrastruktur kurang tersedia, Aksebilitas dan rawan bencana serta frekuensi terjadinya konflik. Hal ini bukan pekerjaan yang mudah, apalagi daerah kita masih tergolong Daerah yang pendapatan asli daerahnya rendah, akan tetapi dengan tekad dan perencanaan yang akurat, satu persatu daerah tertinggal akan bisa keluar dari zona daerah tertinggal yang pada akhirnya semua kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini menjadi daerah yang tidak tertinggal lagi.