Fasilitasi Perubahan RKPD Kota Mataram Tahun 2021

Senin 16 Agustus 2021, Kassubid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi NTB, Dody Irawan SE., M.Ak., memimpin Fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Mataram  Tahun 2021, secara daring.

Dody Irawan mengingatkan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran Tahun 2022 dan Perubahan Anggaran Tahun 2021.

Beliau juga menyampaikan perhatian dalam Penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2021, diantaranya : Kepatuhan terhadap regulasi terkait; dukungan yang signifikan dalam penanggulangan pandemi Covid-19, seperti peningkatan cakupan vaksinasi, perluasan pemulihan ekonomi, dan penguatan jaringan pengaman sosial; pertimbangan kewajaran/kelayakan penganggaran, konsistensi perubahan target dan waktu pelaksanaan subkegiatan; pertimbangan waktu penetapan Perubahan RKPD dengan tahapan Perubahan APBD T.A. 2021, sebagai akibat dari situasi pandemi Covid-19, serta Perubahan RKPD tetap terintegrasi dengan SIPD, agar dapat terhubung dengan aspek penganggaran, pengendalian, evaluasi, pengawasan, dan pelaporannya secara nasional.

Dalam kesempatan itu Dody Irawan juga mengapresiasi Pemerintah Kota Mataram yang menjadi Kabupaten/Kota pertama di NTB yang melakukan fasilitasi Perubahan RKPD dan mendorong Pemerintah Kota Mataram untuk segera melakukan evaluasi dan menetapkan RPJMD Tahun  2021-2026.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah