Senin, 23 Agustus 2021, Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi NTB, Dody Irawan,SE.,M.Ak memimpin Fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat melalui Virtual Meeting di Ruang Rapat Geopark Bappeda Provinsi NTB diikuti beberapa Kepala Bidang Bappeda Provinsi NTB, beberapa perwakilan OPD lingkup Provinsi NTB, Bappeda Litbang dan beberapa berwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Mewakili Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dody Irawan mengingatkan terkait Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran Tahun 2022 dan Perubahan Anggaran Tahun 2021. Beliau berpesan mengingat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dalam penganggaran dan pendapatan belanja daerah maka hal-hal yang perlu menjadi perhatian yaitu tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai perundang-undangan dan usulan yang berasal dari masyarakat melalui masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan dari perangkat daerah dan DPRD berupa hasil pokok-pokok pikiran hasil reses sampaikan sebelum RKPD ditetrapkan yang mengacu pada RPJMD.
Beliau juga menyampaikan proses perencanaan yang terintegrasi dengan proses penganggaran APBD. Setiap proses tersebut beseta hasilnya berupa dokumen dan dokumen penganggaran terdokumentasi sistem aplikasi SIPD. Tutupnya.
Adapun tindak lanjut fasilitasi rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2021 adalah : penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2021, penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2021 agar dapat menjadi pedoman penyusunan KUPA PPAS dan penyampaian Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2021 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi NTB paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah