Rabo 16 November 2016 Ekspose aplikasi bank data Provinsi NTB yang berlangsung di Ruang rapat Bappeda Provinsi NTB, pada pertemuan yang di hadiri oleh seluruh Kab/Kota se-NTB Kepala Bappeda Provinsi NTB menyampaikan paprannya terkait dengan expose Bank Data. Expose Bank Data ini merupakan pertemuan yang memiliki arti penting dan strategis untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan dan implementasi perencanaan pembangunan daerah harus berdasarkan data dan informasi dan mewujudkan NTB satu data dalam kerangka one data all say.
Beliau menambhakan seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Bappeda Provinsi NTB telah menyusun sebuah aplikasi bank data Provinsi NTB dimana bank data merupakan kumpulan data yang saling berhubungan (relasi) dengan beberapa kriteria : bersifat data oriented dan bukan program oriented, dapat digunakan oleh beberapa program aplikasi tanpa perlu mengubah basis datanya, dapat dikembangkan dengan mudah, baik volume maupun strukturnya, dapat memenuhi kebutuhan sistem-sistem baru secara mudah, dapat digunakan dengan cara-cara yang berbeda.
Perlunya menyusun aplikasi bank data ini dilaksanakan demi mempermudah ketersediaan data yang valid, akurat dan terupdate berdasarkan uu no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengacu pada pasal 274 dimana “perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi” serta pasal 391 dimana “pemda wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah (informasi pembangunan dan keuangan daerah) yg dikelola dalam suatu sistem informasi”