DBH CHT Utamakan Kesejahteraan Petani dan Tenaga Kerja Industri Hasil Tembakau.

Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. H. Iswandi bersama Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Iskandar Zulkarnain, M.Si, serta sekretariat DBH CHT NTB ikuti zoom meeting Refocussing DBH CHT untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Tenaga Kerja Industri Hasil Tembakau. Diinisiasi oleh Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden. 11 Januari 2022

Memasuki tahun 2023, CHT ditetapkan naik rata-rata 10% yang berlaku hingga tahun 2024. Hal ini sebagai upaya pemerintah menurunkan prevalensi merokok usia muda rentang usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7% pada 2024.

Mempertimbangkan empat  aspek, yaitu; pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan. Dana bagi hasil ke Pemerintah Daerah tahun ini sebesar 3%. Dengan rincian, 1,2% untuk Kab/Kota penghasil, 0,8% untuk Kab/Kota lain, dan 1% Provinsi.

Sementara itu terkait refocussing. Untuk menghadapi ancaman resesi dan mengakomodir masukan dari berbagai pihak. Maka penggunaan DBH CHT untuk komponen kesejahteraan masyarakat difokuskan pada; Pemberian Bantuan Pupuk ZA, Pemberian Bantuan, Benih/Bibit, pestisida, alat mesin pertanian (Alsintan); peralatan jemur, handtraktor, cultivator, alat angkut roda 3, sprayer, mini tiller, alat pengolah tanah, BLT bagi petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau.

Oleh karena itu, rencana tindak lanjut yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah adalah menyesuaikan persentase alokasi anggaran sesuai dengan PMK 215/2021, melakukan refocusing program yang disesuaikan dengan surat dari DJPK Kemenkeu, dan melakukan penetapan syarat penerima program. Selain itu Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan bahwa asosiasi petani dapat memberikan masukan tentang program peningkatan kesejahteraan masyarakat dari DBH CHT agar berjalan sesuai yang diharapkan.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah