Koordinator Bidang Pertanian Bappeda Provinsi NTB, Syamsul Hidayat, S.Pt, memimpin Rapat Finalisasi RKP DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran 2023, dihadiri perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Geopark Bappeda NTB, Rabu 7 Desember 2022.
Samsul Hidayat membuka paparannya tentang aturan penggunaan DBH CHT yang masih mengacu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.215 Tahun 2021. Dengan prioritas pada tiga bidang yaitu; 50% untuk kesejahteraan masyaraakat, 40% untuk Kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Dengan penerima manfaat, yang terdiri dari petani tembakau, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin lainnya. “Saat ini bidang Kesehatan tetap dialokasikan sebesar 40%, untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum bisa kurang dari alokasi yang telah ditetapkan” ujarnya.
Terkait RKP DBH CHT 2023, “Masih terjadi perubahan alokasi, walaupun RKP sudah dikirim ke DJPK” ujar Samsul Hidayat. Oleh karena itu, menurutnya perubahan-perubahan yang dilakukan harus tetap sesuai PMK 215, SE Kementan, dan SE Kemenprin. Dalam situasi yang ideal sesuai regulasi, RKP DBH CHT 2023 disusun oleh Kepala Daerah sesuai program dan kegiatan, dengan batas waktu penyusunan pada bulan November 2022. Yang nantinya, pelaporan realisasi penggunaannya akan disampaikan melalui aplikasi. “Laporan semester I tanggal 31 Juli TA berjalan dan laporan semester II paling lambat 31 Januari TA” jelasnya. Kemudian akan dipantau dan dievaluasi oleh sekretariat DBH CHT yang ada di bidang Penegakan Hukum.
Di tahun berjalan, Samsul Hidayat menerangkan, nanti dibulan Februari 2023 akan dilakukan perhitungan perubahan alokasi 2023”. Jika ada dana sisa DBH CHT, akan dilakukan rekonsiliasi, dihitung dan jika ada silpa, akan digunakan tahun berikutnya. Misalnya Silpa 2021 sebesar 34 M akan digunakan tahun 2023. “Silpa disebabkan oleh 2 hal yaitu tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak digunakan” ujarnya.
Samsul Hidayat juga menyampaikan, pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH CHT, akan diberikan sanksi bagi yang tidak menyampaikan laporan, tidak mengalokasikan silpa dalam APBD, tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi penggunaan DBH CHT masing-masing bidang. “Bentuk sanksi berupa penundaan penyaaluran DBH CHT sampai 15 november tahun berjalan. Penyaluran setiap triwulan : triwulan I : 20%, triwulan II : 30%, triwulan III : 30% dan triwulan IV : 20%” ujarnya.
“Alokasi DBH CHT tahun 2023 untuk NTB ada tambahan sebesar 3 persen” ungkapnya. Oleh karena itu terjadi perubahan distribusi DBH CHT di Provinsi NTB. Diharapkan agar pengalokasian DBH CHT disinergikan dengan program unggulan, seperti; irigasi, air bersih, revitalisasi posyandu, koperasi berprestasi, zero waste, melayani kemiskinan dari desa, industripeternakan, industri perkebunan, industri peralatan dan mesin, jelasnya menutup paparan.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah