SAHABAT BAPPEDA, Senin 14 September 2020, Bidang Perencanaan Wilayah dan Pembangunan Infrastruktur (PWPI) Bappeda Prov. NTB mengikuti Rapat Rancangan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Ruang Rapat Utama Dinas Perumahan dan Pemukiman Prov. NTB.
Agus Hidayatullah, ST., MT Kabid PWPI Bappeda Prov. NTB mengatakan bahwa “penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.
Penyelenggaraan kawasan permukiman tersebut bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan”
Diharapkan dengan dilaksanakan rapat ini Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov. NTB segera selesai dan dapat diajukan dan disetujui oleh DPRD Prov. NTB
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah