Lombok Tengah, dalam rangka memberikan informasi tentang Undang-undang Omni Bus Law. Maka Kementerian Dalam Negeri melalui Institut Pendidikan Dalam Negeri Nusa Tenggara Barat, melaksanakan acara Seminar dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hadir pada acara tersebut, empat orang narasumber dari Kemendagri dan IPDN. Diantaranya adalah Dr. Eli Sukmana, MH., Dr. Halilul Khairi, M.Si., Dr. Sigit Widodo P., SH., MH., dan Dr. Kastorius Sinaga. Masing-masing memberikan pemaparan tentang beberapa hal yang dianggap penting berkaitan dengan undang-undang omnibus law Cipta Kerja. Khususnya yang berkaitan dengan draft ke 18 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Acara berlangsung di kampus IPDN Nusa Tenggara Barat yang berlokasi di Lombok Tengah. Seminar dan sosialisasi ini dikemas dengan cukup menarik. Terbukti dengan banyaknya peserta seminar yang ingin bertanya. Namun hanya sebagian yang mendapatkan kesempatan dikarenakan waktu yang disediakan panitia.
Salah satunya adalah Kepala Bidang Litbang Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bapak Lalu Suryadi, SP., MM. Selaku pejabat pemerintah, beliau banyak menyoroti tentang investasi dan juga perizinan. Selain itu juga yang paling penting, hubungannya dengan kelitbangan adalah salah satu yang paling dicermati. Pada Bab VII yaitu Dukungan Riset dan Inovasi pada Pasal 119. Tiga hal yang menjadi perhatian Kabid Litbang yang akrab disapa Mik Sur ini diantaranya :
- Investasi ke daerah harus didorong seluas-luasnya sehingga investor asing pun tertarik untuk berinvestasi. Namun beliau memberikan catatan bahwa, bagaimana dengan investor daerah atau lokal dapat bersaing dengan investor asing dilihat dari segi ketersediaan modal.
- Perizinan akan berbasis pada digital dengan menggunakan aplikasi RDTR, yang menjadi pertanyaan adalah apakah akan ada kebijakan pemerintah pusat dengan cara meberikan fasilitas digitaliasasi tersebut? Karena pada kenyataannya, kondisi sekarang dengan RDTR sangat kecil.
- Poin ketiga yang menjadi sorotan adalah pada Bab VII Pasal 119 tentang Dukungan Riset dan Inovasi. Ke depan, masing-masing daerah harus memiliki Badan Litbang dan Inovasi. Yang menjadi bagian penting dari bidang Litbang saat ini. Kemudian juga pada kegiatan Litbang dan Inovasi diharapkan mampu melibatkan BUMN dan BUMD dalam proses penelitian tersebut.
Dalam menanggapi persoalan tersebut, salah seorang pembicara menjelaskan bahwa ke depan, semua izin investasi diserahkan ke pusat. Sehingga tidak lagi memakan waktu dan proses yang lama. Sebagai konvensasi, setiap daerah yang menyerahkan perizinannya ke pusat akan diberikan insentif sebagai ganti.(HR)
#researchbasedpolicy