BAPPEDA PROVINSI NTB MENERIMA KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Jum’at 28 Mei 2021, BAPPEDA Provinsi NTB menerima Kunjungan Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat. Bertempat di ruang rapat Sekretaris BAPPEDA Provinsi NTB, perwakilan dari Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan hajat dari pertemuan tersebut adalah untuk berkonsultasi dan meminta informasi terkait rencana pembangunan Bandara Poto Tano yang saat ini sedang diinisiasi studi kelayakannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 6 (enam) orang perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris BAPPEDA Provinsi NTB, Kasubbag Program, Kasubbdid Kewilayahan dan Staf Bidang Infrastruktur dan Kewilayaha, Fungsional Perencana Muda, Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, serta Tenaga Ahli Pemetaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.

Pada dasarnya, rencana Bandara Poto Tano telah tertuang di dalam revisi RTRW Provinsi NTB dan sudah selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2040 sebagai bandara pengumpan. Akan tetapi, rencana pembangunan Bandara Pota Tano ini berada di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang sangat dilindungi dari alih fungsi.

Di dalam revisi RTRW Provinsi NTB, KP2B juga memiliki pengaturan zonasi yang diatur pada Indikasi Arahan Zonasi (IAZ). IAZ KP2B mengatur secara umum bahwa:

  1. KP2B wajib dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan, kecuali untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan/atau terjadi bencana;
  2. alih fungsi KP2B untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan/atau terjadi bencana dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada pengaturan tersebut, pada dasarnya alih fungsi KP2B diperbolehkan sepanjang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan/atau terjadi bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang menjadi persoalan adalah pengembangan Bandara Poto Tano sedianya akan melibatkan pihak swasta dan ada indikasi diarahkan sebagai bandara khusus.

Menyikapi persoalan tersebut, BAPPEDA Provinsi NTB memberikan arahan agar Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat agar menegaskan kembali status dan fungsi bandara yang akan dikembangkan tersebut. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat perlu segera membahas kelayakan pembangunan Bandara Poto Tano, baik di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat maupun di tingkat Pemerintah Provinsi NTB. Dalam hal ini, BAPPEDA Provinsi NTB bersedia memfasilitasi pembahasan pembangunan Bandara Poto Tano antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah