Kepala Bappeda NTB, Dr.Iswandi sampaikan paparan dalam Rapat Internal Persiapan FGD Forum Perangkat Daerah (FPD) dalam rangka penyusunan RPJPD 2025-2045, RPJMD 2025-2029, dan RKPD 2025. Ruang Rapat Bappeda NTB, 16 Februari 2024.
Menurutnya ditengah keterbatasan waktu, ketiga dokumen tersebut akan disusun secara paralel. Khususnya RPJPD, mengikuti jadwal dari Kementerian Dalam Negeri, dimana rancancangan awal tidak boleh melebihi hari kamis mingu depan, maka tahapan sebelumnya akan dilanjutnya secara berurutan. FPD pada hari senin, lalu konsultasi publik di hari selasa, dan rabu pembahasan dengan DPRD NTB.
“Rancangan awal ini harus dipahami seluruh ASN di Bappeda NTB, agar dapat memandu OPD dan masyarakat sebagai pelaksana pembangunan, akan kearah mana,” ujarnya.
Enam sumber referensi yang harus menjadi pedoman dalam menyusun RPJPD, adalah; 1)RPJPN, 2)Peraturan Perundangan, 3)Evaluasi SDGS, 4)RPJPD dan RPJMD sebelumnya, 5)RTRW, dan 6)Prediksi Penduduk. “Teruatama RPJPN sebagai strategic direction yang bersifat imperative, ini harus diacu dan tidak boleh menyimpang,” pungkasnya.
Sementara itu terkait potensi dan isu kewilayahan, Bappenas telah petakan isu dan potensi NTB. Untuk potensi, NTB berpotensi di berbagai sektor, antara lain; pariwisata, ekonomi kreatif, budaya tradisi lokal, komoditas unggulan berupa pangan, perkebunan, peternakan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya, sumberdaya alam pertambangan emas, dan sumber EBT.
Terkait isu wilayah, misalnya di aspek ekonomi, Bappenas sampaikan bahwa pengembangan KEK, KI, dan SKPT belum mampu memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat karena belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal. Hal lainnya, di aspek sosial, persentase penduduk miskin Provinsi NTB berada di peringkat ke-8 dan tertinggi secara nasional. “Seluruh catatan potensi dan isu kewilayahan dari Bappenas diatas harus menjadi perhatian,” tekannya.
Dilaksanakan dalam empat tahapan, RPJPD tahap I 2025-2029 fokus pada menyiapkan fondasi transformasi pembangunan daerah, tahap II 2030-2034 memantapkan fondasi transformasi pembangunan daerah, tahap III 2035-2039 mengembangkan pelaksanaan transformasi pembangunan daerah, tahap IV 2040-2045 mewujudkan pencapaian transformasi pembangunan daerah.
“Akan disusun secara paralel, maka pembahasan RPJMD 2025-2029 mengacu pada rancangan awal RPJPD tahap I. Sementara itu untuk RKPD 2025, mengacu pada RPD NTB” imbuh Doktor Iswandi mengingatkan peserta rapat.