Sekretaris Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. Mahjulan, SP., MP., menyampaikan paparan tentang “Peran Bappeda dalam Penyelenggaraan Pemilukada dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional”. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepolisan Negara RI Daerah NTB dan Sekretaris Daerah Provinsi NTB ini berlangsung di Hotel Lombok Raya pada Tanggal 30 Agustus 2023
Mengawali paparannya, Doktor Mahjulan jelaskan tentang beberapa isu penting dalam penyusunan dokumen perencanaan Tahun 2024. Pertama terkait RPJPN 2025-2045 yang direncanakan akan ditetapkan pada tahun 2023 ini, akan menjadi acuan dalam penyusunan Visi dan Misi Presiden. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan RPJPD, yang musrenbangnya sudah harus dilaksanakan setahun sebelum RPJPD berjalan berakhir. Dimana selanjutnya RPJPD ini akan menjadi dasar penyusunan visi dan misi calon KDH dalam RPJMD Teknokratik 2025-2030. “Selain itu juga yang penting terkait pelaksanaan Pilpres pada bulan februari 2024 dan Pilkada pada November 2024” ujarnya.
Sementara itu terkait dasar hukum pendanaan dalam penyelenggaraan pemilukada. Menurutnya jika melihat Pasal 166 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran dan belanja daerah dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang.
“Khususnya yang bersumber dari APBD, dasar pendanaan kegiatan pemilukada merujuk pada Permendagri No. 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Dimana di pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur di bebankan pada APBDN Provinsi dan Ayat (2) menyebutkan pendanaan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati / walikota dan wakil walikota di bebankan pada APBD Kab/Kota” jelasnya.
Selain itu juga hal ini, menurutnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga
“Oleh karena itu Bappeda akan mendukung penyelenggaraan pemilukada sebagai bentuk dari mendukung isu strategis pembangunan nasional. Dimana pemungutan suaranya akan berlangsung pada 27 November 2024” ujar Sekretaris Bappeda Provinsi NTB menutup paparannya.