Siapkan Tata Kelola Pokir, Dukung Prioritas Pembangunan Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda NTB, Firmansyah, S.HUT. M. Si sampaikan sambutan dalam rapat perbaikan dan penyelarasan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD ke dalam dokumen perencanaan daerah di ruang rapat lakey, Jumat (24/1).

Dihadiri oleh beberapa OPD terkait seperti Inspektorat, Sekwan, dan Bappenda. Mengawali sambutannya Firmansyah sampaikan terkait dasar hukum adanya pokir di dalam program pembangunan. Pelaksanaan pokir telah diatur di dalam Pasal 78 Permendagri No. 86 tahun 2017  yang menyebutkan bahwa ranwal RKPD juga mencakup penelaahan pokir DPRD. Yang didapatkan berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat. Dimana rumusan kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran dipastikan keselarasannya dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD.

Lebih detail, kemudian di pasal 178 menyebutkan, bahwa paling lambat 1 (satu) minggu sebelum musrenbang RKPD telah disampaikan secara tertulis pada Bappeda dan dimasukkan ke dalam e-planning SIPD.

“Ke depan untuk mempercepat proses pengusulan pokir melalui sipd yang biasanya dibantu oleh bappeda, akan dilakukan sendiri oleh sekretaris dewan. Maka akan dilakukan sosialisasi dan bimtek ” ujarnya.

Diharapkan dapat selaras dengan prioritas pembangunan, oleh karena itu perlu memperhatikan visi-misi kepala daerah terpilih juga kapasitas anggaran. Menurutnya, saat ini terdapat tiga prioritas, yaitu; pengetasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan ekosistem industri pertanian dan subsektornya, dan menjadikan NTB destinasi kelas dunia.

Oleh karena itu diharapkan tindak lanjut pertemuan ini adalah tersusunnya peraturan gubernur terkait mekanisme penyusunan pokir yang di dalamnya memuat menu dan proporsi. Juga tersusunnya petunjuk teknis dari beberapa OPD terkait, untuk memastikan pokir sesuai dengan tupoksi OPD tersebut dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan khususnyta daerah (id).