Zoom Meeting Pembahasan Tindak Lanjut Kesepakatan Substansi Daerah Rancangan Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Rinjani dan Sekitarnya

Pada hari Kamis, 15 Juli 2021, dilakukan rapat pembahasan tindak lanjut penyepakatan substansi daerah Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Rinjani dan Sekitarnya yang dilaksanakan secara virtual melalui media zoom meeting. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional (Tarunas) Kementerian ATR/BPN (Bapak Ir. Dwi Hariyawan S., MA.) serta dihadiri oleh unsur pemerintah pusat, unsur pemerintah daerah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara. Dari BAPPEDA Provinsi NTB diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Madya (Lalu Adi Gunawan, S.T., MEM., Ph.D.) dan Fungsional Perencana Ahli Muda (B. Sri Ratna Setiawati, S.T., M.Eng.). Dalam kesempatan tersebut, BAPPEDA dan Dinas PUPR Provinsi NTB bertindak sebagai narasumber yang memaparkan progres penandatanganan Naskah Kesepakatan Substansi oleh Pemerintah Provinsi NTB dan konfirmasi masukan daerah pada sektor ke-PU-an.

Poin-poin penting dalam pembahasan tersebut, sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Tata Ruang akan melakukan perbaikan akhir berdasarkan masukan-masukan dari instansi terkait dari Pemerintah Daerah;
  2. Di dalam proses perbaikan, Direktorat Jenderal Tata Ruang akan tetap berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah;
  3. Muatan substansi Rancangan Perpres RTR Kawasan Rinjani dan Sekitarnya harus harmonis dan sinkron dengan Revisi RTRW Provinsi NTB yang saat ini sedang diintegrasikan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K);
  4. Memastikan muatan-muatan strategis, terutama Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Hutan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan Garis Pantai sama dengan muatan dalam Revisi RTRW Provinsi NTB;
  5. Peraturan Presiden tentang RTR Kawasan Rinjani dan Sekitarnya akan ditetapkan setelah penetapan Perda RTRW Provinsi NTB;
  6. Pemerintah Provinsi NTB mendukung penuh proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang RTR Kawasan Rinjani dan Sekitarnya, dengan menandatangani Naskah Kesepakatan Subtansi dan dukungan proses legislasi Rancangan Peraturan Presiden tentang RTR Kawasan Rinjani dan Sekitarnya.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah