Kajian Standarisasi Informasi Geospasial

bappntb (2)

Sebagai bentuk penyatuan persepsi dalam memperluas informasi geospasial di NTB dan merunut peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jarinagn Informasi Geospasial Nasional sehingga nantinya apa yang menjadi harapan dapat terelisasi dan memeperkecil perbedaan data terkait dengan data dan informasi geo spasial, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tantang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial maka dalam kesempatannya yaitu pada hari Jumat 12 September 2014 BIG bekerjasama dengan pusat pengkajian data UGM melakukan pengkajian terkait standarisasi geospasial yang bertemapat di kantor Bappeda Prov. NTB dengan harapan mampu membentuk sebauh standarisasi informasi geo spasial daerah dalam penentuan index kesiapan infrastruktur data spasial daerah sehingga nantinya dapat d share unutk kepentingan daerah itu sndiri.

Teknologi informasi geoportal sebagai salah satu pemanfaatan data sepasial untuk penyebar luasan informasi, dan sperti yang di samapaikan pendik cilingir oleh perwakilan BIG dari pusat Drs. Ir. Mulyanto Darmawan, Msc. bahwa BIG tidak berposisi dalam pengumpulan data akan tetapi informasi spasial tersebaut dapat di pergunakan oleh instatnsi yang ada, karena berkca dari pengalaman dari beberapa daerah tetrkait dengan kurang nya pemanfaatan informasi spasial ini terjadinya konfilik karena tidak adanya standarisasi untuk melakukan pengembangan daerah itu sendiri.

Sehingga dalam survie ini bias membantu BIG dalam menyupot daerah dalam penyampian informasi geospasial dengan cara mengklasifikasi daerah-daerah yang seyogyanya untuk memanfaatkan informasi geospasial, yang tentunya berangkat dari sebuah kesepakatan dan pemahaman bersama dalam memanfaatkan informasi spasial.