Uji Publik Rancangan PERDA Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penganggaran Terpadu

Pada Sabtu, 16 Nopember 2013 lalu, Bappeda Provinsi NTB menyelenggarakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penganggaran Terpadu. Ada hal yang menarik disini, karena Provinsi NTB berupaya untuk mengintegrasikan antara perencanaan dan penganggaran dalam satu regulasi. Hal ini disebabkan karena perencanaan dan penganggaran sebenarnya adalah dua hal yang berbeda, oleh karena itu upaya ini merupakan langkah yang progresif untuk pembangunan daerah, khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Perda ini juga nantinya dapat menjadi rujukan untuk pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di daerahnya masing-masing.

 Dalam laporannya Kepala Bappeda Provinsi NTB, Chairul Mahsul, mengatakan bahwa perda ini juga sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa daerah juga harus menyusun sistem perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing. Khusus untuk Provinsi NTB digabungkan dengan penganggaran, sehingga Ranperda ini bernama Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Perencanaan Terpadu (SPPD-PT). SPPD-PT ini meliputi tahapan dan tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi atas RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, APBD dan DPA-SKPD. Kegiatan ujicoba publik ini merupakan pertemuan yang kelima kalinya, yang melibatkan unsur dari Pemerintah Provinsi NTB, DPRD Provjnsi NTB, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang ada dan beroperasi di Provinsi NTB dengan dukungan dari AIPD-Ausaid melalui LPPM Brawijaya Malang.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB, Zainul Majdi mengatakan bahwa ranperda ini bertujuan untuk memastikan fiakal yang baik. Hal ini mengingat bahwa Provinsi NTB  dan kabupaten/kota yang ada diwilayah ini hanya memiliki kemampuan fiskal yang pas-pasan. Oleh karena itu adalah sangat perlu untuk mengalokasikan anggaran yang tepat untuk masyarakat. Zainul Majdi juga menekankan bahwa ranperda ini juga diperlukan dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Tata kelola keuangan harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara efisien dan diawasi dengan benar. Dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik ini juga nantinya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Zainul Majdi juga mengakui bahwa saat ini aspek transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat masih kurang. Oleh karena itu melalui perda ini nantinya diharapkan dapat menciptakan siklus perencanaan dan penganggaran yang baik dan menjamin keberadaan siklus tersebut sehingga perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dapat dilakukan dengan baik dan benar.