Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, yang ditindaklajuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2011, serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial. Pemerintah daerah (baik Provinsi maupun […]