Informasi geospasial sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mengamanatkan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memfasilitasi penyelenggaraan informasi geospasial agar dapat berjalan dengan lancar. Namun demikian, keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial memerlukan dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang menjadi penyelenggara Informasi Geospasial. […]